Jakarta – Penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), memberikan klarifikasi terkait viralnya kasus transfer dana secara tiba-tiba ke rekening seorang warganet yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman.
“PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) menyampaikan bahwa Rupiah Cepat telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari salah satu pengguna Rupiah Cepat yang sempat beredar di media sosial,” tulis keterangan resmi manajemen, di media sosial X @rupiahcepat_id, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Saat ini tulis manajemen, laporan tersebut tengah dalam proses penyelidikan internal. Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak Rupiah Cepat.
“Namun, kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional bagi semua pihak,” ujarnya.
Baca juga: OJK Minta Investigasi, Warga Keluhkan Dana Masuk Tiba-Tiba dari Rupiah Cepat
Manajemen memastikan, setiap langkah yang dilakukan tersebut tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
Lebih lanjut, Rupiah Cepat mengimbau pengguna agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan. Mereka menekankan bahwa pengguna tidak perlu melakukan transfer dana ke pihak mana pun selain ke rekening resmi Rupiah Cepat.
“Rupiah Cepat tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman online (pinjol), PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat.
Baca juga : OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Terbarunya di Sini
Pemanggilan dilakukan menyusul keluhan dari masyarakat yang viral di media sosial mengenai dana yang masuk secara tiba-tiba ke rekening pengguna tanpa pengajuan pinjaman.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa OJK telah menerima pengaduan masyarakat atas kejadian tersebut.
“OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” ujarnya, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Lebih lanjut, OJK meminta agar Rupiah Cepat melakukan investigasi lanjutan terkait dugaan pelanggaran dan melaporkan hasilnya kepada OJK.
Selain itu, perusahaan juga diminta memberikan tanggapan atas keluhan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kronologi Kejadian Versi Warganet
Kasus ini bermula dari unggahan seorang warganet pengguna media sosial X yang mengaku menerima dana pinjaman dari aplikasi Rupiah Cepat secara tiba-tiba. Padahal, dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman melalui platform tersebut.
Awalnya, pengguna tersebut menerima telepon dari nomor tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Penelepon mengaku sebagai karyawan Rupiah Cepat dan menyampaikan bahwa sistem tengah mengalami gangguan. Ia kemudian diminta untuk memeriksa saldo rekening.
Setelah dicek, ternyata benar terdapat sejumlah uang yang telah masuk ke rekeningnya. Menyadari adanya kejanggalan, pengguna tersebut berinisiatif untuk mengembalikan dana tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, Rupiah Cepat menolak pengembalian dana dan justru memintanya membayar cicilan sesuai nominal dan jatuh tempo yang telah ditentukan.
Editor: Yulian Saputra