Categories: KeuanganNews Update

Rumitnya Urus Izin di OJK, Timbulkan Fintech-Fintech Ilegal

Jakarta – Banyaknya syarat yang mesti dipenuhi oleh penyelenggara fintech membuat status perizinan fintech lending kian pelik. Meski banyak fintech yang sudah berusaha memenuhi syarat untuk mendapat izin penuh, namun sejak diterbitkannya POJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dari 63 fintech yang terdaftar, baru 1 fintech yang memperoleh izin.

Pantas saja jika perusahaan 62 fintech lain yang sudah terdaftar dan berusaha memenuhi aturan merasa ketar-ketir. Pasalnya, status mereka menjadi tidak jelas, berstatus terdaftar tapi hanya menggengam masa izin temporer selama satu tahun. Untuk mendapatkan izin permanen, maka pelaku fintech harus dapat mengurus perizinan resmi paling lambat setahun setelah status terdaftarnya diperoleh.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira, di Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018 menilai, makin minimnya fintech berizin berarti juga menyuburkan fintech-fintech ilegal. Di mana fintech tak resmi ini sudah pasti lolos dari pengawasan OJK. Satgas Waspada Investasi sendiri sejauh ini sudah menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending.

Fintech-fintexh tersebut meski sudah beroperasi, tetapi tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produknya, sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Potential lost-nya kalau jumlah fintech kalau berizinnya sedikit pastinya nanti ada risiko yang ditanggung masyarakat. Kayak kasus Rupiah Plus kemarin. Nanti ke mana-mana. Kalau tidak berizin, OJK susah dong memberikan sanksi atau teguran yang sifatnya antisipatif,” ucapnya.

Makin banyaknya fintech yang dianggap liar dan tidak termasuk dalam pengawasan OJK, berpotesi memicu kerugian besar, mulai dari pidana penipuan pencucian uang, transaski ilegal, hingga tidak adanya perlindungan soal data. Kerugian lainnya, fungsi fintech yang sejatinya berperan sebagai penyalur dana ke masyarakat, khususnya yang unbankable menjadi tak optimal. Dengan sedikitnya fintech yang berizin, maka potensi untuk menyalurkan kredit ke masyarakat juga jadi berkurang.

Dirinya menyadari, untuk memperoleh status izin sebagai fintech resmi memang sangat menyulitkan. Tidak hanya melulu harus memenuhi prasyarat dari OJK, penyelenggara pun akan berhadapan setidaknya dengan 14 kementerian dan lembaga. Proses yang kompleks itu pada akhirnya membuat biaya transaksi untuk memperoleh izin membengkak dan ujungnya bisa menimbulkan keengganan pula dari penyelenggara fintech untuk mengejar status berizinnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan, agar OJK dapat membuat proses perizinan satu pintu sehingga semua syarat yang mesti dipenuhi penyelenggara cukup diurus di OJK. Cara ini juga akan efektif untuk menghindari adanya perizinan yang tumpang-tindih. “Jadi sekarang OJK harus punya perizinan satu pintu, harus punya insentif juga. Jadi semua biaya perizinan itu digratiskan. Kalau misalnya nanti masih juga susah, OJK harus jemput bola mendatangi fintech-fintech,” tukasnya.

Pasalnya, investasi-investasi dengan izin satu pintu untuk berbagai sektor sudah diterapkan oleh BKPM. OJK pun mesti mencontoh apa yang dilakukan BKPM, dikarenakan sebagian besar fintech yang ada di Indonesia merupakan jenis fintech lending.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menuturkan, selain aturan yang tertuang dalam POJK 77 Tahun 2016, setidaknya ada 25 standar operasional prosedur (SOP) lain yang mesti dipenuhi oleh penyelenggara fintech lending untuk bisa mendapatkan izin resmi. Di samping itu juga ada aturan-aturan lain yang mesti dipenuhi penyelenggara di kementerian atau lembaga lain, seperti masalah platform yang mesti mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.

“Jadi ketika kami menanyakan izin, ada dua kelompok besar, penuhi UU ITE dan SOP yang 25. Beratkah itu? Memang harus berat. Karena mengapa? Hak yang akan diperoleh mereka ini sifatnya permanen,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

12 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

12 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

15 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

18 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

23 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

24 hours ago