Jakarta – Menanggapi peningkatan jumlah pasien positif COVID-19, Kementerian Kesehatan mengizinkan seluruh Rumah Sakit untuk membuka pelayanan bagi pasien COVID-19.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Izin ini diberikan asalkan rumah sakit tersebut memenuhi syarat sudah sesuai dengan SOP (standard operational procedure) dan tata laksana yang telah ditetapkan Kemenkes, serta mempunyai fasilitas yang memadai.
Tercatat sampai 27 Januari 2021 sudah ada 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19.
Meihat hal tersebut, ayo kita kurangi beban Rumah Sakit dengan mencegah infeksi COVID-19. Mari disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin!
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More