News Update

Rumah Sakit Boleh Buka Pelayanan Pasien COVID-19 Asal Sesuai SOP

Jakarta – Menanggapi peningkatan jumlah pasien positif COVID-19, Kementerian Kesehatan mengizinkan seluruh Rumah Sakit untuk membuka pelayanan bagi pasien COVID-19.

Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Izin ini diberikan asalkan rumah sakit tersebut memenuhi syarat sudah sesuai dengan SOP (standard operational procedure) dan tata laksana yang telah ditetapkan Kemenkes, serta mempunyai fasilitas yang memadai.

Tercatat sampai 27 Januari 2021 sudah ada 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19.

Meihat hal tersebut, ayo kita kurangi beban Rumah Sakit dengan mencegah infeksi COVID-19. Mari disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin!

Dwitya Putra

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Merosot ke Level 7.491

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu, 6… Read More

44 mins ago

Simak! Ini Syarat Utang UMKM yang Dihapus Presiden Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan… Read More

45 mins ago

Hana Bank Dorong Kunjungan Wisatawan ke Korea Selatan Lewat Cara Ini

Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menggandeng Korea Tourism Organization (KTO) untuk mendorong kunjungan wisatawan ke Korea… Read More

2 hours ago

Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan untuk Dua Nasabah Kakap, Segini Nilainya

Jakarta - Bank Mega Syariah menjalin kerja sama pembiayaan senilai Rp221 miliar pada sesi Business… Read More

2 hours ago

Laba Krom Bank (BBSI) Naik, DPK Melonjak 541 Persen pada Kuartal III 2024

Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More

3 hours ago