Jakarta – Menanggapi peningkatan jumlah pasien positif COVID-19, Kementerian Kesehatan mengizinkan seluruh Rumah Sakit untuk membuka pelayanan bagi pasien COVID-19.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Izin ini diberikan asalkan rumah sakit tersebut memenuhi syarat sudah sesuai dengan SOP (standard operational procedure) dan tata laksana yang telah ditetapkan Kemenkes, serta mempunyai fasilitas yang memadai.
Tercatat sampai 27 Januari 2021 sudah ada 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19.
Meihat hal tersebut, ayo kita kurangi beban Rumah Sakit dengan mencegah infeksi COVID-19. Mari disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin!
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More