News Update

Rugikan Pemegang Polis, Bos Kresna Life Harus Tanggung Jawab

Jakarta – Salah satu kasus yang tengah hangat diperbincangkan publik adalah terkait kasus bos Grup Kresna, Michael Steven (MS). Sebelumnya, MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas, seperti diberitakan CNBC pada 13 September 2023.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan polisi, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Pengamat Hukum Denny Indrayana, dari sisi hukum terkait status bos Kresna Life MS sebagai buron. Pelaku kejahatan yang “melarikan diri” semestinya diberikan pengetatan dalam mengajukan upaya hukum.

Jika pengadilan tidak berani mengambil sikap demikian, kata Denny, maka buron dengan bebas lari dari tanggung jawabnya terhadap proses penegakan hukum.

“Dalam kajian ilmu hukum yang telah diperbincangkan secara global, dikenal doktrin fugitive disentitlement, yaitu konsep untuk membatasi hak “penjahat” dalam melakukan pembelaan hukum pada situasi tertentu. Bila mencermati ketentuan domestik, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah surat edaran yang mengandung pembatasan hak bagi buronan, misalnya larangan bagi DPO untuk mengajukan upaya praperadilan dalam SEMA 1/2018,” ungkapnya dalam InfobankTalknews bertajuk “Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan” pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Kasus Kresna Life Modus Lama yang Harus Ditindak Tegas dan Tidak Dikasih “Karpet Merah”

Sementara, menurut Eko B. Supriyanto, modus Grup Kresna identik dengan kasus Jiwasraya, yakni dengan menghimpun dana masyarakat dari produk asuransi Kresna Life lalu diinvestasikan ke saham-saham emiten yang terafiliasi, di antaranya PT Kresna Sekuritas.

Hal ini yang menyebabkan Kresna Life gagal membayar klaim-klaim pemegang polis. Peliknya, pengadilan tingkat satu dan banding tidak menangkap gambaran utuh mengenai problem di sektor jasa keuangan yang kian merugikan publik.

“OJK tidak ujug-ujug menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada Kresna Life, tetapi telah melalui proses pembinaan yang panjang sejak tahun 2020. Akan tetapi bila pengadilan membatalkan pencabutan izin ini, akan menjadi preseden buruk, seburuk-buruknya preseden,” kata Eko.

Sementara, Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menerangkan bahwa lembaga asuransi sebenarnya menawarkan produk penitipan dana dan kepercayaan bagi masyarakat.

Baca juga: Tata Kelola Buruk, Saham-saham Terafiliasi Grup Kresna Anjlok

“Sehingga apabila ditemukan fraud atau pemalsuan laporan keuangan yang menjadi pemicu gagal bayar klaim pemegang polis, maka perlu diambil langkah serius terhadap perbuatan tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy, menilai gagal bayar Kresna Life terjadi akibat nilai investasi emiten yang terafiliasi dengan Grup Kresna turun drastis di bursa efek.

“Ini menunjukkan tata kelola yang buruk, utamanya karena perbuatan MS, bos Grup Kresna,” katanya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

10 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

13 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

16 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

21 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

22 hours ago