Ekonomi dan Bisnis

Rugikan Negara, Pemerintah Didesak Segera Tertibkan Social Commerce

Jakarta – Pemerintah dinilai perlu segera menertibkan social commerce, seperti Tiktok, untuk memastikan persaingan usaha sehat pada industri perdagangan elektronik (e-commerce).

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, setidaknya ada empat hal yang dapat diselamatkan dengan adanya penertiban social commerce.

Pertama, potensi kerugian negara dari pajak transaksi yang tidak dilaporkan oleh aplikasi. Kedua, potensi penipuan terhadap konsumen, baik dari sisi produk maupun dari sisi transaksi pembayaran.

Ketiga, tidak adanya perlindungan kerahasiaan data konsumen. Keempat, terjadi persaingan usaha tidak sehat dengan perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce).

Untuk itu, Pemerintah diminta memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku perdagangan digital, baik e-commerce maupun social commerce.

Nailul Huda menyatakan, bentuk penyetaraan bisa dari pajak, keamanan data pelanggan, hingga perlindungan pelaku usaha dalam negeri. 

Semua aktor penjualan online harus taat ke aturan terkait, termasuk ke PP Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kami mendorong adanya persaingan usaha yang sehat dan fair dari semua pelaku penjualan digital dari baik dari ecommerce maupun social commerce,” ujarnya dikutip 10 Juli 2023.

Lebih jauh, Nailul Huda mengungkapkan penyetaraan ini untuk mewujudkan industri yang sehat pula di penjualan secara online.

Baca juga: TikTok Guyur Investasi USD12,2 juta di Asia Tenggara

“Jika ecommerce dikenai pajak, maka social commerce juga harus sama. Dari sisi perlindungan konsumen, data pengguna juga harus sama-sama punya penyetaraan aturan perlindungan data pribadi. Begitu juga dengan upaya meminimalisir penipuan, di mana di ecommerce sudah aware terhadap hal tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, di social commerce belum terlihat adanya kepastian soal perlindungan konsumen, sehingga transaksi yang sifatnya person to person (P2P) dengan dimediasi oleh platform media sosial, rentan terhadap penipuan.

Maka dari itu, lanjutnya, revisi Permendag terkait PMSE harus memasukkan unsur social commerce juga. Kebijakan ini, jelasnya, diperlukan untuk memaksa social commerce menyesuaikan diri terhadap aturan yang sama dengan ecommerce.

“Maka dari itu, revisi Permendag terkait PMSE harus memasukkan unsur social commerce juga. Hal tersebut guna memaksa social commerce complie terhadap aturan yang sama dengan ecommerce,” paparnya.

Dia juga menilai social commerce harus dipisahkan dari platform sosial media, sehingga tidak ada ranah habu-abu dalam transaksi perdagangan elektronik.

Ia mencontohkan, platform media sosial TikTok yang telah merilis TikTop Shop sebagai ecommerce. Namun, karena dalam penggunaannya digabungkan ke dalam media sosialnya, maka kegiatan social commerce yang berpotensi tidak dilaporkan transaksinya juga besar.

“Itu juga yang akhirnya membuat TikTok launching TikTok Shop. Tapi saya rasa transaksi di luar itu masih banyak juga,” jelasnya.

Baca juga: Tingginya Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi pada Social Commerce

Seperti diketahui, Tiktok sebagai sosial media menjalankan bisnis berupa penjualan gift yang dapat diberikan sebagai hadiah kepada pengguna lain yang sedang melakukan LIVE streaming dalam aplikasinya. 

Masih ingat dengan fenomena mandi lumpur? Ini adalah salah satu contoh di mana ketika transaksi koin dalam sebuah live tercatat tinggi, maka algoritma akan mendorong konten LIVE tersebut untuk viral, sehingga mendorong transaksi koin yang makin tinggi.

Sebagai sosial media, Tiktok masih kesulitan melakukan penyaringan terhadap konten-konten yang masuk. Media sosial memang berbasis pada user generated content. Namun, bukan berarti aplikator tidak memiliki aturan atau panduan yang harus dipatuhi pengguna. 

Salah satu contoh terbaru adalah aksi LIVE streaming dimana seseorang melakukan Masturbasi untuk mendapatkan “gift” hingga mendongkrak pengikut. Anehnya, konten ini sempat viral. Apakah ini karena ada transaksi “koin/gift”?  

Sebagai aplikator yang menjual koin di dalam platform, sudah sepatutnya aplikator ikut bertanggung jawab terhadap konten yang tersaji di sosial media.

Tiktok sebagai sosial ecommerce. Sebagai sosio-commerce tiktok mengizinkan pedagang menyematkan link toko online mereka dalam kontennya. Sosial Commerce berbeda dengan lapak e-commerce, karena hanya standby sebagai etalase dan transaksi yang terjadi dilakukan secara langsung oleh penjual dan pembeli.

Baca juga: UMKM Belum Siap, Penerapan Pajak di E-Commerce Tidak Bisa Dipaksakan

Ini juga yang dilakukan oleh Instagram dan Facebook yang menyediakan fitur toko sebagai etalase untuk mempromosikan produk. Namun, Instagram dan Facebook tidak menjadi perantara transaksi alias tidak bertanggung jawab atas yang terjadi selanjutnya. 

Itu sebabnya Sosial Commerce disebut masih minim perlindungan dari sisi konsumen, karena transaksi dan pengantaran barang bukan menjadi tanggung jawab penyedia platform. 

Tiktok mulai memasuki bisnis ecommerce dengan mengantongi izin dari Kemendag. Uniknya, ecommerce Tiktok berada do dalam satu aplikasi yang bergerak sebagai Sosial Media. Tidak adanya aturan mengenai aplikasi Sosial Media dan ecommerce harus dipisah, berpotensi menjadi permasalahan ke depan. Terlebih terkait soal pengawasan dan penindakan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More

3 hours ago

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

8 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

8 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

9 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

10 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

11 hours ago