Nasional

RPP Harus Selaras Perjanjian Internasional

Jakarta – Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelesaian Sengketa Investasi, diharapkan bisa menjawab persoalan Indonesia atas gugatan Investor asing yang didasari atas Perjanjian Investasi Internasional yang ditandatangani oleh Indonesia. Dalam penyusunan RPP tersebut, Pemerintah Indonesia akan mendorong penggunaan mekanisme mediasi sebelum sengketa dibawa ke lembaga peradilan. Pemerintah juga memastikan bahwa langkah yang dapat ditempuh investor juga melalui arbitrase dalam negeri bagi investor dalam negeri, atau arbitrase luar negeri bagi investor asing.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti mengatakan, bahwa apa yang hendak diatur dalam RPP, seharusnya dapat sejalan dengan proses review Perjanjian Investasi Internasional, dalam hal ini Bilateral Investment Treaties (BIT), yang saat ini sedang dilakukan oleh Indonesia.

Sejak 2013, Pemerintah Indonesia menghentikan Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) dengan 20 negara dengan alasan hendak melakukan review terhadap isi perjanjian investasi tersebut. Review ini didasari atas kekhawatiran Pemerintah atas mekanisme gugatan investor terhadap negara yang diatur didalamnya.

Mekanisme ini tidak hanya diatur di dalam BIT, tetapi juga telah menjadi standar umum isi Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) seperti dalam Perjanjian Trans-Pacific Partnership (TPP) maupun dalam ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA).

“Perlu diingat bahwa Gugatan Churcill Mining, Ali Rafat, dan Newmont ke ICSID waktu itu dasar hukumnya adalah Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) antara Indonesia dengan Belanda dan Indonesia dengan Inggris. Bukan Undang-undang Penanaman Modal. Sifat sengketanya juga ada diranah publik dan bukan diranah perdata,” ujar Rachmi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.

Terkait dengan penggunaan arbitrase oleh investor disyaratkan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah (Concent Letter), IGJ menilai bahwa hal ini sebenarnya sudah secara tegas diatur di dalam Undang-undang Nasional. Syarat tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 UU No 5/1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal dan Pasal 32 Ayat 4 UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal.

“Hukum nasional kita sudah pasti, investor pun tak perlu khawatir dengan kepastian hukum Indonesia. Tapi, persoalan sebenarnya adalah pelaksanaan Perjanjian Investasi Internasional yang ditandatangani Indonesia, yang didalamnya memberikan akses langsung bagi investor asing untuk menggugat negara tanpa perlu ada persetujuan Pemerintah (Consent Letter),” tukasnya.

Dia menambahkan, bahwa ketentuan consent letter itulah yang hendak dimasukkan oleh Pemerintah Indonesia dalam proses review Perjanjian Investasi Internasional untuk menghindarkan Indonesia dari Gugatan investor di lembaga arbitrase Internasional, khususnya ICSID.

“Keberadaan RPP belum efektif jika tidak diselaraskan dengan proses review Perjanjian Investasi Internasional Indonesia. Bahkan, Pemerintah Indonesia harusnya lebih khawatir jika Indonesia bergabung ke TPP, karena potensi Indonesia digugat di ICSID akan lebih tinggi. Di ICSID UUPM kita tidak laku, apa lagi PP. Karena dasar hukum investor menggugat pakai Perjanjian TPP-nya,” terang Rachmi.

Oleh sebab itu, dalam setiap perundingan BIT atau FTA yang sedang atau akan dilakukan Indonesia, pemerintah harus mempertahankan persyaratan consent letter dari pemerintah bagi investor asing untuk mengajukan gugatan ke arbitrase internasional.

Proses review BIT yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2013, selain telah menghentikan BIT dengan 20 negara dari total 66 BIT, juga telah menghasilkan sebuah draft template perjanjian investasi internasional yang disebut Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M). Draft template ini nantinya akan digunakan Pemerintah Indonesia sebagai pedoman dalam berbagai perundingan Perjanjian Investasi yang dilakukan oleh Indonesia. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

5 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

11 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

12 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

13 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago