Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah merampungkan akuisisi saham PT Bank Interim Indonesia (sebelumnya PT Bank Rabobank International Indonesia) (Bank Interim) dari Coöperatieve Rabobank U.A. (CRUA). Adapun total nilai akuisisi saat ini senilai Rp643,65 miliar.
Dengan demikian BCA resmi memiliki 99,999973% saham Bank Interim. Sedangkan PT BCA Finance, anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh BCA, memiliki 0,000027% saham.
Dikutip dari siaran resmi yang diterima Infobanknews.com (29/9), pengalihan saham Bank Interim dilakukan pada tanggal 25 September 2020 setelah persetujuan penyertaan modal, akuisisi serta kemampuan dan kepatutan (fit and proper) diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Hadir dalam acara penandatanganan pengalihan saham tersebut Direktur BCA Henry Koenaifi, Direktur BCA Vera Eve Lim, dan perwakilan CRUA Maximiliaan Blom di Jakarta.
Dengan adanya aksi korporasi ini, BCA akan terus mendukung program konsolidasi sektor perbankan Indonesia, serta akan memperkuat posisi keuangan anak usaha BCA, yaitu PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah), melalui rencana penggabungan (merger) antara Bank Interim dengan BCA Syariah. Pasca penggabungan, ke depannya BCA Syariah akan menjadi perusahaan penerima penggabungan (surviving entity). (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More
Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More
Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More
Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More
Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More
Poin Penting Kapolri memprediksi puncak arus balik Idul Fitri dimulai 24 Maret 2026. Polri–TNI dan… Read More