Rivan Purwantono: Ahli Waris Hasan dan Husen Telah Menerima Santunan Jasa Raharja

Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Padaherang-Kalipucang, Dusun Kedungpalungpung RT. 01 Rw. 04 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan bermula saat dua dua kendaraan roda dua datang dari arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang, menabrak pejalan kaki  yang menyebrang jalan dari arah Barat/Kanan jalan menuju arah Timur/Kiri jalan sehingga mengakibatkan pejalan kaki bernama Husen Firdaus (8 th) dan Hasan Frdaus (8 th) mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kedua korban kemudian selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kalipucang.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (13/3) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

“Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Hasan dan Husen, karena menjadi korban kecelakaan lalu lintas. PT Jasa Raharja, sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964, memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan. Seusai data awal yang kami terima, kedua korban tersebut termasuk ke dalam pihak yang berhak mendapatkan santunan meninggal dunia,” jelas Rivan.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja saat menghubungi ahli waris

Rivan mengaku bahwa pihaknya berupaya untuk secepatnya menyalurkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris Hasan dan Husen.

Ia optimis pemberian santunan kepada kedua orang tua korban ini tidak sampai 3 hari sejak tanggal meningal dunia, karena per 7 Maret 2022, rata-rata nasional waktu pemberian santunan adalah 1 hari 7 jam.

“Terkait dengan besaran santunan yang diberikan pada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada orang tua korban,” tambah Rivan.

Seperti diketahui, pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan.

“Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” pungkas Rivan

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu kepada perusahaan asuransi untuk memberikan santunan kepada ahli waris selambat-lambatnya 30 hari.

Dalam kurun waktu tersebut, PT Jasa Raharja memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memproses layanan pemberian santunan melalui serangkaian tahapan.

Mulai dari pengecekan di lokasi kejadian, pengumpulan alat bukti, meminta keterangan dari pada saksi, koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), hingga menghubungi pihak perbankan untuk menyalurkan dana santunan ke rekening ahli waris.

“Juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu / hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi,”tutup Rivan. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

9 mins ago

Gerak Saham Bank Jumbo usai Investor Asing Lakukan Net Sell

Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More

24 mins ago

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More

42 mins ago

‘One Way’ Mudik 2026 Berlaku 18 Maret, Korlantas Terapkan Skema Nasional

Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More

54 mins ago

BI Revisi Ke Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia jadi 3,1 Persen di 2026

Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More

1 hour ago

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

1 hour ago