Rivan Purwantono: Ahli Waris Hasan dan Husen Telah Menerima Santunan Jasa Raharja

Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Padaherang-Kalipucang, Dusun Kedungpalungpung RT. 01 Rw. 04 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan bermula saat dua dua kendaraan roda dua datang dari arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang, menabrak pejalan kaki  yang menyebrang jalan dari arah Barat/Kanan jalan menuju arah Timur/Kiri jalan sehingga mengakibatkan pejalan kaki bernama Husen Firdaus (8 th) dan Hasan Frdaus (8 th) mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kedua korban kemudian selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kalipucang.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (13/3) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

“Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Hasan dan Husen, karena menjadi korban kecelakaan lalu lintas. PT Jasa Raharja, sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964, memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan. Seusai data awal yang kami terima, kedua korban tersebut termasuk ke dalam pihak yang berhak mendapatkan santunan meninggal dunia,” jelas Rivan.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja saat menghubungi ahli waris

Rivan mengaku bahwa pihaknya berupaya untuk secepatnya menyalurkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris Hasan dan Husen.

Ia optimis pemberian santunan kepada kedua orang tua korban ini tidak sampai 3 hari sejak tanggal meningal dunia, karena per 7 Maret 2022, rata-rata nasional waktu pemberian santunan adalah 1 hari 7 jam.

“Terkait dengan besaran santunan yang diberikan pada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada orang tua korban,” tambah Rivan.

Seperti diketahui, pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan.

“Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” pungkas Rivan

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu kepada perusahaan asuransi untuk memberikan santunan kepada ahli waris selambat-lambatnya 30 hari.

Dalam kurun waktu tersebut, PT Jasa Raharja memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memproses layanan pemberian santunan melalui serangkaian tahapan.

Mulai dari pengecekan di lokasi kejadian, pengumpulan alat bukti, meminta keterangan dari pada saksi, koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), hingga menghubungi pihak perbankan untuk menyalurkan dana santunan ke rekening ahli waris.

“Juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu / hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi,”tutup Rivan. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

1 hour ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

3 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

3 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

4 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

4 hours ago