Rivan Purwantono: Ahli Waris Hasan dan Husen Telah Menerima Santunan Jasa Raharja

Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Padaherang-Kalipucang, Dusun Kedungpalungpung RT. 01 Rw. 04 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan bermula saat dua dua kendaraan roda dua datang dari arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang, menabrak pejalan kaki  yang menyebrang jalan dari arah Barat/Kanan jalan menuju arah Timur/Kiri jalan sehingga mengakibatkan pejalan kaki bernama Husen Firdaus (8 th) dan Hasan Frdaus (8 th) mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kedua korban kemudian selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kalipucang.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (13/3) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

“Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Hasan dan Husen, karena menjadi korban kecelakaan lalu lintas. PT Jasa Raharja, sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964, memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan. Seusai data awal yang kami terima, kedua korban tersebut termasuk ke dalam pihak yang berhak mendapatkan santunan meninggal dunia,” jelas Rivan.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja saat menghubungi ahli waris

Rivan mengaku bahwa pihaknya berupaya untuk secepatnya menyalurkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris Hasan dan Husen.

Ia optimis pemberian santunan kepada kedua orang tua korban ini tidak sampai 3 hari sejak tanggal meningal dunia, karena per 7 Maret 2022, rata-rata nasional waktu pemberian santunan adalah 1 hari 7 jam.

“Terkait dengan besaran santunan yang diberikan pada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada orang tua korban,” tambah Rivan.

Seperti diketahui, pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan.

“Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” pungkas Rivan

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu kepada perusahaan asuransi untuk memberikan santunan kepada ahli waris selambat-lambatnya 30 hari.

Dalam kurun waktu tersebut, PT Jasa Raharja memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memproses layanan pemberian santunan melalui serangkaian tahapan.

Mulai dari pengecekan di lokasi kejadian, pengumpulan alat bukti, meminta keterangan dari pada saksi, koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), hingga menghubungi pihak perbankan untuk menyalurkan dana santunan ke rekening ahli waris.

“Juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu / hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi,”tutup Rivan. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

42 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

52 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago