Keuangan

Risiko Tak Ditanggung, BI Minta Masyarakat Waspadai Bitcoin

Jakarta – Bitcoin atau crypto currency saat ini tengah berkembang dan beredar luas baik di domestik maupun global. Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk waspada terhadap Bitcoin yang dianggap bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017. Menurutnya, sejauh ini BI sudah melarang masyarakat untuk menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran.

“Banyak teknologi, seperti Bitcoin itu yang harus kita waspadai. Itu memang kita larang, kita sebagai bank sentral sudah melarang itu bahwa itu bukan sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Eni di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.

Pada 2014 lalu yakni dengan memperhatikan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009, BI menyatakan bahwa Bitcoin bukanlah mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, mengacu pada UU Mata Uang tersebut, masyarakat dihimbau untuk dapat berhati-hati terhadap Bitcoin atau virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

“Jika memang kalo ada individu untuk transaksi sendiri itu tentu risikonya ditanggung sendiri. Kita sudah himbau bahwa itu dilarang dan bukan alat pembayaran yang sah,” ucapnya.

Bitcoin adalah salah satu crypto currency yang menggunakan sistem rantai blok atau blockchain. Pasalnya, saat ini BI sudah memproses aturan terkait Fintech yang di dalamnya membahas blockchain.‎ Sejauh ini, sistem blockchain tersebut sudah di uji coba oleh Bank Sentral.

“Blockchain itu beda sama Bitcoin. Blockchain itu sudah diuji coba Bank Sentral. Jadi jangan sama ratakan. Bitcoin itu produknya, tapi blockchain metodenya. teknologi itu sudah dimanfaatan juga di pasar modal. Kalau hasil bagus ya tentu akan dimanfaatkan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

3 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

3 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

15 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

17 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

18 hours ago