Keuangan

Risiko Tak Ditanggung, BI Minta Masyarakat Waspadai Bitcoin

Jakarta – Bitcoin atau crypto currency saat ini tengah berkembang dan beredar luas baik di domestik maupun global. Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk waspada terhadap Bitcoin yang dianggap bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017. Menurutnya, sejauh ini BI sudah melarang masyarakat untuk menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran.

“Banyak teknologi, seperti Bitcoin itu yang harus kita waspadai. Itu memang kita larang, kita sebagai bank sentral sudah melarang itu bahwa itu bukan sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Eni di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.

Pada 2014 lalu yakni dengan memperhatikan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009, BI menyatakan bahwa Bitcoin bukanlah mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, mengacu pada UU Mata Uang tersebut, masyarakat dihimbau untuk dapat berhati-hati terhadap Bitcoin atau virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

“Jika memang kalo ada individu untuk transaksi sendiri itu tentu risikonya ditanggung sendiri. Kita sudah himbau bahwa itu dilarang dan bukan alat pembayaran yang sah,” ucapnya.

Bitcoin adalah salah satu crypto currency yang menggunakan sistem rantai blok atau blockchain. Pasalnya, saat ini BI sudah memproses aturan terkait Fintech yang di dalamnya membahas blockchain.‎ Sejauh ini, sistem blockchain tersebut sudah di uji coba oleh Bank Sentral.

“Blockchain itu beda sama Bitcoin. Blockchain itu sudah diuji coba Bank Sentral. Jadi jangan sama ratakan. Bitcoin itu produknya, tapi blockchain metodenya. teknologi itu sudah dimanfaatan juga di pasar modal. Kalau hasil bagus ya tentu akan dimanfaatkan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

1 hour ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

2 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

3 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

4 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

5 hours ago