Perbankan

Risiko Pencurian Data Pribadi, Danamon Imbau Nasabah Hindari Praktik Gestun

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengimbau kepada nasabah untuk menghindari praktik ilegal gesek tunai (gestun) yang berisiko terhadap pencurian data pribadi dan pencucian uang.

“Danamon mengimbau nasabah untuk lebih berhati-hati dan menghindari semua bentuk praktik gestun,” kata Consumer Lending Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk Enriko Sutarto, dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.

Ia menekankan, pentingnya penggunaan kartu kredit sesuai dengan fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah dan legal, bukan sebagai alat untuk mendapatkan uang tunai secara illegal.

Enriko juga mengajak nasabah untuk mengelola keuangan pribadi secara lebih bijaksana, dengan memastikan bahwa nasabah mengutamakan keamanan dan tanggung jawab dalam setiap pengeluaran.

Baca juga : Lewat Program Ini, DPK Bank Danamon Melonjak hingga 6 Persen

Seperti diketahui, gestun sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. 

Secara formal, transaksi ini tampak seperti pembelian barang atau jasa, namun sesungguhnya hanya untuk menutupi tujuan utamanya yaitu untuk menarik uang tunai. 

Bagi sebagian nasabah, gestun menjadi pilihan karena mereka membutuhkan uang tunai secara cepat tanpa harus menariknya dari ATM yang dikenakan bunga penarikan tunai, atau tanpa harus melalui proses pengajuan pinjaman personal. 

Namun, meski terlihat praktis, gestun sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan non-finansial kepada nasabah.

Dinyatakan Ilegal oleh BI dan OJK

Praktik gestun dinyatakan ilegal oleh BI dan OJK, yang menjadikannya tindakan melanggar hukum.

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 dan perubahannya menyatakan bahwa gestun adalah bentuk penipuan atau transaksi ilegal. Jika ketahuan melakukan praktik ini, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Baca juga : Simak 5 Jurus Anti-Quising dari Danamon yang Wajib Diketahui!

Menurut buku Bijak Ber-e-Banking OJK, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank. 

Nasabah yang terlibat dalam gestun juga rentan terhadap risiko yang lebih besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas. 

Data pribadi yang diambil dari transaksi di merchant tidak resmi bisa digunakan untuk mengakses informasi rekening atau kartu kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Selain itu, gestun juga membuka peluang bagi praktik pencucian uang, yaitu uang hasil kejahatan atau kegiatan ilegal dapat dicuci melalui transaksi berulang kali yang tampak sah secara permukaan. 

Dengan menghindari pengawasan ketat dari bank dan regulator, pelaku bisa mengubah uang hasil tindakan kriminal menjadi uang yang tampak legal. Hal ini tidak hanya merugikan nasabah secara pribadi, tetapi juga dapat merusak sistem keuangan secara keseluruhan.

Solusi Dana Tunai

Sebagai solusi bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara aman dan legal, Danamon menyediakan layanan Money Transfer. Layanan ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mencairkan limit kartu kredit mereka ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0%. 

Nasabah tidak perlu lagi mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan dana tunai, karena dengan Money Transfer, mereka dapat mengajukan pencairan limit kartu kredit dengan proses yang cepat dan mudah. 

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO, sehingga nasabah bisa mengajukan kapan saja dan di mana saja, dengan proses pencairan yang hanya memakan waktu 30 detik. 

Danamon juga menawarkan fleksibilitas dalam tenor cicilan mulai dari 6 hingga 36 bulan, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

“Danamon memahami bahwa terkadang nasabah membutuhkan dana tunai untuk keperluan tertentu. Melalui layanan Money Transfer, kami menyediakan solusi yang aman, mudah, dan nyaman untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus melakukan gestun,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

3 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

4 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

5 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

7 hours ago