Perbankan

Risiko Pencurian Data Pribadi, Danamon Imbau Nasabah Hindari Praktik Gestun

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengimbau kepada nasabah untuk menghindari praktik ilegal gesek tunai (gestun) yang berisiko terhadap pencurian data pribadi dan pencucian uang.

“Danamon mengimbau nasabah untuk lebih berhati-hati dan menghindari semua bentuk praktik gestun,” kata Consumer Lending Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk Enriko Sutarto, dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.

Ia menekankan, pentingnya penggunaan kartu kredit sesuai dengan fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah dan legal, bukan sebagai alat untuk mendapatkan uang tunai secara illegal.

Enriko juga mengajak nasabah untuk mengelola keuangan pribadi secara lebih bijaksana, dengan memastikan bahwa nasabah mengutamakan keamanan dan tanggung jawab dalam setiap pengeluaran.

Baca juga : Lewat Program Ini, DPK Bank Danamon Melonjak hingga 6 Persen

Seperti diketahui, gestun sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. 

Secara formal, transaksi ini tampak seperti pembelian barang atau jasa, namun sesungguhnya hanya untuk menutupi tujuan utamanya yaitu untuk menarik uang tunai. 

Bagi sebagian nasabah, gestun menjadi pilihan karena mereka membutuhkan uang tunai secara cepat tanpa harus menariknya dari ATM yang dikenakan bunga penarikan tunai, atau tanpa harus melalui proses pengajuan pinjaman personal. 

Namun, meski terlihat praktis, gestun sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan non-finansial kepada nasabah.

Dinyatakan Ilegal oleh BI dan OJK

Praktik gestun dinyatakan ilegal oleh BI dan OJK, yang menjadikannya tindakan melanggar hukum.

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 dan perubahannya menyatakan bahwa gestun adalah bentuk penipuan atau transaksi ilegal. Jika ketahuan melakukan praktik ini, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Baca juga : Simak 5 Jurus Anti-Quising dari Danamon yang Wajib Diketahui!

Menurut buku Bijak Ber-e-Banking OJK, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank. 

Nasabah yang terlibat dalam gestun juga rentan terhadap risiko yang lebih besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas. 

Data pribadi yang diambil dari transaksi di merchant tidak resmi bisa digunakan untuk mengakses informasi rekening atau kartu kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Selain itu, gestun juga membuka peluang bagi praktik pencucian uang, yaitu uang hasil kejahatan atau kegiatan ilegal dapat dicuci melalui transaksi berulang kali yang tampak sah secara permukaan. 

Dengan menghindari pengawasan ketat dari bank dan regulator, pelaku bisa mengubah uang hasil tindakan kriminal menjadi uang yang tampak legal. Hal ini tidak hanya merugikan nasabah secara pribadi, tetapi juga dapat merusak sistem keuangan secara keseluruhan.

Solusi Dana Tunai

Sebagai solusi bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara aman dan legal, Danamon menyediakan layanan Money Transfer. Layanan ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mencairkan limit kartu kredit mereka ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0%. 

Nasabah tidak perlu lagi mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan dana tunai, karena dengan Money Transfer, mereka dapat mengajukan pencairan limit kartu kredit dengan proses yang cepat dan mudah. 

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO, sehingga nasabah bisa mengajukan kapan saja dan di mana saja, dengan proses pencairan yang hanya memakan waktu 30 detik. 

Danamon juga menawarkan fleksibilitas dalam tenor cicilan mulai dari 6 hingga 36 bulan, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

“Danamon memahami bahwa terkadang nasabah membutuhkan dana tunai untuk keperluan tertentu. Melalui layanan Money Transfer, kami menyediakan solusi yang aman, mudah, dan nyaman untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus melakukan gestun,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

ACA dan CFO ACA Raih Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Awards 2024

Jakarta – PT Asuransi Central Asia (ACA) berhasil memboyong dua penghargaan dalam Top 20 Financial Institutions… Read More

7 mins ago

Tumbuh 12,1 Persen, Pendapatan Cinema XXI jadi Rp4,3 Triliun di Kuartal III 2024

Jakarta – PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) atau Cinema XXI telah membukukan kinerja keuangan… Read More

27 mins ago

BRI Insurance Raih 2 Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Awards 2024

Jakarta - PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance sebagai bagian dari BRI Group berhasil meraih… Read More

30 mins ago

Raih Predikat Sangat Bagus, BSI Terima Penghargaan Top 20 Financial Institutions Awards 2024

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berhasil masuk dalam jajaran “Top 20 Financial Institutions Awards… Read More

1 hour ago

Pergerakan Bitcoin Pekan Ini bakal Dipengaruhi oleh 2 Sentimen Berikut

Jakarta - Pasar aset kripto, Bitcoin mengalami lonjakan harga pada perdagangan Senin, 21 Oktober 2024,… Read More

2 hours ago

Pengguna Livin’ by Mandiri Tembus 27,5 Juta, Mayoritas Milenial dan Gen Z

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri mengungkapkan pengguna Livin’ by Mandiri… Read More

2 hours ago