Market Update

Risiko Outflow Asing Hantui IHSG Jelang Keputusan Free Float MSCI

Poin Penting

  • MSCI akan memutuskan metode perhitungan free float saham Indonesia pada 30 Januari 2026, yang berpotensi memengaruhi arus dana asing di pasar modal domestik
  • BEI menolak penggunaan metode Monthly Holding Composition Report KSEI, karena dinilai tidak tepat dan tidak diterapkan secara setara di negara lain
  • BEI optimistis dampak keputusan MSCI terhadap arus dana asing tidak signifikan, mengingat fundamental pasar modal Indonesia masih kuat.

Jakarta – Morgan Stanley Capital International (MSCI) akan memberikan keputusan terkait dengan perhitungan free float bagi saham-saham Indonesia pada Jumat, 30 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy berharap MSCI tidak menerapkan penghitungan free float saham Indonesia dengan metode Monthly Holding Composition Report milik Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Diketahui, sebelumnya BEI juga telah menyurati MSCI yang menyampaikan bahwa metode tersebut tidak tepat dan jika ingin digunakan seharusnya dapat diterapkan setara ke seluruh negara bukan hanya Indonesia.

“Terus terang, kita berharap bahwa MSCI tidak sepertinya melakukan apa yang mereka sampaikan di public consultation report,” ucap Irvan kepada media di Jakarta, 26 Januari 2026.

Baca juga: Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Mau Buyback Saham, Siapkan Dana Rp90,15 Miliar

Selain itu, poin MSCI yang dinilai memberatkan adalah pengecualian investor korporasi dan kategori lainnya (others) dalam perhitungan saham free float.

Padahal, kata Irvan, investor korporasi di Indonesia banyak yang tidak terkait dengan perusahaan tercatat dan bersifat independen, tetapi juga aktif melakukan transaksi jual beli saham.

Di sisi lain, sebagian besar investor dalam kategori korporasi juga bukan merupakan pihak terafiliasi atau related parties dari perusahaan tercatat.

“Sebagian besar investor yang masuk ke dalam kategori korporasi ini bukan related parties dari si perusahaan tercatat. Nah ini yang kemarin dalam diskusi ini kita coba luruskan, sampaikan data-data yang semuanya adalah data publik,” imbuhnya.

Adapun terkait dengan arus dana asing yang keluar dari Indonesia masih akan bergantung pada keputusan MSCI akhir Januari 2026.

Baca juga:  Deretan Saham Pemberat IHSG Sepekan, Ada BBCA, AMMN, hingga GOTO

Meski begitu, Irvan optimis investor asing tidak akan terlalu signifikan mencatat net sell karena didukung oleh pasar modal Indonesia yang masih menarik.

“Dengan pertumbuhan jumlah investor, dengan market debt, dengan transaksi yang sekarang hampir USD2 juta. Kita yakin, kita yakin lho. Pasar kita menarik, dan kita kan terus berupaya ke inovasi ya, baik dari produk, mekanisme, dari perusahaan tercatat,” ujar Irvan.

Sebagai informasi, pada perdagangan Jumat, 23 Januari 2026 investor asing masih tercatat inflow Rp2,47 triliun secara year-to-date, meski kembali tercatat net sell sebanyak Rp116,72 miliar pada periode yang sama. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BSI Bidik 300 Ribu Nasabah Ultramikro usai Gandeng PNM

Poin Penting BSI gandeng PNM untuk memperkuat inklusi keuangan syariah dan membidik 300 ribu nasabah… Read More

12 mins ago

Daftar Tarif Listrik 16-22 Februari 2026 Jelang Ramadan, Cek Rinciannya per kWh

Poin Penting Tarif listrik periode 16–22 Februari 2026 tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun… Read More

6 hours ago

Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara, Bos BRI Bilang Begini

Poin Penting Dirut BRI Hery Gunardi menegaskan belum ada pembicaraan terkait rencana pengambilalihan PNM oleh… Read More

6 hours ago

Mirae Asset Sebut Gerak Penguatan IHSG Masih Terbatas, Ini Sebabnya

Poin Penting Mirae Asset menilai kenaikan IHSG belum mencerminkan pemulihan kepercayaan pasar, terlihat dari net… Read More

7 hours ago

Menteri Purbaya Pastikan THR PNS 2026 Dibayar Awal Puasa, Ini Rinciannya

Poin Penting Pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS 2026 sebesar Rp55 triliun dan menargetkan pencairan pada… Read More

7 hours ago

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah, Begini Respons Pelaku Industri

Poin Penting Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia terbitkan Fatwa No. 166/2026 sebagai dasar… Read More

8 hours ago