Jakarta–Pengamat Ekonomi A. Prasetyantoko mengatakan ketatnya aturan bagi bank dalam penyaluran KPR antara lain dengan kebijakan LTV dan larangan inden bagi rumah kedua dan seterusnya dilakukan untuk memitigasi krisis namun di sisi lain potensi moral hazard terjadi di tempat lain yaitu maraknya kredit in house.
Dia mengatakan, persoalan kredit in house (cicilan langsung ke developer) yang menimbulkan risiko sistemik bagi perekonomian dapat dimitigasi oleh regulator.
“Pertama relaksasi aturan, kenapa orang mau menyembunyikan di bawah karpet, karena kalau di atas karpet dilarang, sehingga kita buat semua di atas permukaan,” kata Prasetyantoko dalam acara Property and Mortgage Summit 2016 “Mendorong Pertumbuhan Industri Porperti Sebagai Lokomotif Pembangunan di Tengah Kelesuan Ekonomi” yang diselenggarakan Infobank Institute dan Perbanas di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Cara lainnya menurut, Prasetyantoko adalah penertiban praktik in house, atau kombinasi antara keduanya. Menurut Rektor Unika Atma Jaya itu, kebijakan perlu berorientasi pada perlindungan konsumen di sisi mikro dan stabilitas ekonomi di sisi makro. (*) Ria Marta
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More