Jakarta–Pengamat Ekonomi A. Prasetyantoko mengatakan ketatnya aturan bagi bank dalam penyaluran KPR antara lain dengan kebijakan LTV dan larangan inden bagi rumah kedua dan seterusnya dilakukan untuk memitigasi krisis namun di sisi lain potensi moral hazard terjadi di tempat lain yaitu maraknya kredit in house.
Dia mengatakan, persoalan kredit in house (cicilan langsung ke developer) yang menimbulkan risiko sistemik bagi perekonomian dapat dimitigasi oleh regulator.
“Pertama relaksasi aturan, kenapa orang mau menyembunyikan di bawah karpet, karena kalau di atas karpet dilarang, sehingga kita buat semua di atas permukaan,” kata Prasetyantoko dalam acara Property and Mortgage Summit 2016 “Mendorong Pertumbuhan Industri Porperti Sebagai Lokomotif Pembangunan di Tengah Kelesuan Ekonomi” yang diselenggarakan Infobank Institute dan Perbanas di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Cara lainnya menurut, Prasetyantoko adalah penertiban praktik in house, atau kombinasi antara keduanya. Menurut Rektor Unika Atma Jaya itu, kebijakan perlu berorientasi pada perlindungan konsumen di sisi mikro dan stabilitas ekonomi di sisi makro. (*) Ria Marta
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 24 September… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini (24/12)… Read More
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More