Kredit In House; Risiko sistemik. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Pengamat Ekonomi A. Prasetyantoko mengatakan ketatnya aturan bagi bank dalam penyaluran KPR antara lain dengan kebijakan LTV dan larangan inden bagi rumah kedua dan seterusnya dilakukan untuk memitigasi krisis namun di sisi lain potensi moral hazard terjadi di tempat lain yaitu maraknya kredit in house.
Dia mengatakan, persoalan kredit in house (cicilan langsung ke developer) yang menimbulkan risiko sistemik bagi perekonomian dapat dimitigasi oleh regulator.
“Pertama relaksasi aturan, kenapa orang mau menyembunyikan di bawah karpet, karena kalau di atas karpet dilarang, sehingga kita buat semua di atas permukaan,” kata Prasetyantoko dalam acara Property and Mortgage Summit 2016 “Mendorong Pertumbuhan Industri Porperti Sebagai Lokomotif Pembangunan di Tengah Kelesuan Ekonomi” yang diselenggarakan Infobank Institute dan Perbanas di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Cara lainnya menurut, Prasetyantoko adalah penertiban praktik in house, atau kombinasi antara keduanya. Menurut Rektor Unika Atma Jaya itu, kebijakan perlu berorientasi pada perlindungan konsumen di sisi mikro dan stabilitas ekonomi di sisi makro. (*) Ria Marta
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026 Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More