Kredit In House; Risiko sistemik. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Pengamat Ekonomi A. Prasetyantoko mengatakan ketatnya aturan bagi bank dalam penyaluran KPR antara lain dengan kebijakan LTV dan larangan inden bagi rumah kedua dan seterusnya dilakukan untuk memitigasi krisis namun di sisi lain potensi moral hazard terjadi di tempat lain yaitu maraknya kredit in house.
Dia mengatakan, persoalan kredit in house (cicilan langsung ke developer) yang menimbulkan risiko sistemik bagi perekonomian dapat dimitigasi oleh regulator.
“Pertama relaksasi aturan, kenapa orang mau menyembunyikan di bawah karpet, karena kalau di atas karpet dilarang, sehingga kita buat semua di atas permukaan,” kata Prasetyantoko dalam acara Property and Mortgage Summit 2016 “Mendorong Pertumbuhan Industri Porperti Sebagai Lokomotif Pembangunan di Tengah Kelesuan Ekonomi” yang diselenggarakan Infobank Institute dan Perbanas di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Cara lainnya menurut, Prasetyantoko adalah penertiban praktik in house, atau kombinasi antara keduanya. Menurut Rektor Unika Atma Jaya itu, kebijakan perlu berorientasi pada perlindungan konsumen di sisi mikro dan stabilitas ekonomi di sisi makro. (*) Ria Marta
Jakarta - Phintraco Sekuritas memproyeksikan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjelang akhir pekan… Read More
Jakarta – PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), sebelumnya dikenal sebagai PT Net Visi Media… Read More
Jakarta - BPJS Kesehatan bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 24 April 2025 berbalik… Read More
Jakarta – Citibank NA Indonesia atau Citi Indonesia membukukan laba bersih sebesar Rp2,6 triliun secara… Read More
Photo by: Khoirifa Read More