Nasional

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting

  • Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan dan mitigasi bencana.
  • Penguatan anggaran kebencanaan dinilai krusial, termasuk tambahan anggaran Kemensos dan BNPB pada 2026.
  • Komisi VIII mendorong percepatan hunian korban bencana dan revisi UU Kebencanaan guna memperkuat sistem nasional.

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar menegaskan pentingnya peningkatan koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga dalam penanggulangan serta mitigasi bencana di Indonesia.

Menurutnya, tingginya risiko kebencanaan nasional menuntut sinergi yang kuat agar respons pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Komisi VIII DPR RI mendesak Wakil Menteri Sosial RI, Kepala BNPB, Kepala BPKH, dan Ketua Baznas untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penanggulangan dan mitigasi bencana di Indonesia,” ujar Ansory, dalam Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta RDP dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan agenda penanggulangan dan mitigasi bencana serta isu-isu aktual, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII menyatakan dapat memahami penjelasan Wamensos RI terkait penyaluran bantuan sosial reguler triwulan I tahun 2026 kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra. Bantuan tersebut disalurkan kepada 1.763.038 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran sebesar Rp1,83 triliun.

Selain itu, realisasi anggaran kebencanaan Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2025 tercatat sebesar Rp516,98 miliar atau sekitar 99,55 persen dari pagu anggaran Rp519,33 miliar.

Baca juga: MAIPARK Ungkap Tantangan Penerapan Skema Asuransi Bencana Alam

Sementara pada 2026, Kemensos menargetkan anggaran kebencanaan sebesar Rp179,34 miliar dan mengusulkan tambahan anggaran kebencanaan nasional sebesar Rp845 miliar.

“Kami dapat memahami penjelasan Wakil Menteri Sosial RI terkait realisasi dan rencana anggaran kebencanaan, namun penguatan anggaran tetap dibutuhkan agar respons terhadap bencana dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Progres Penanganan Bencana dan Usulan Anggaran BNPB

Komisi VIII juga mencermati penjelasan Kepala BNPB terkait penanganan banjir dan longsor di sejumlah daerah. Di Provinsi Aceh, dari 18 kabupaten/kota terdampak, sebanyak 15 daerah telah memasuki fase transisi darurat, sementara tiga daerah masih berada pada tahap tanggap darurat.

Sementara itu, seluruh daerah terdampak di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar) telah memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan.

Baca juga: Bencana Alam Bikin RI Rugi hingga Rp50 Triliun per Tahun

Kepala BNPB juga mengusulkan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp936,61 miliar serta pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menghambat pertumbuhan awan hujan di Bekasi, Depok, Bogor, perairan utara Banten, DKI Jakarta, dan wilayah lainnya.

Terkait peran lembaga non-pemerintah, Komisi VIII DPR RI dapat memahami penjelasan Kepala BPKH mengenai penyaluran program kemaslahatan untuk merespons bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebesar Rp14,58 miliar, serta rencana penyaluran berbagai kebutuhan lanjutan pada 2026.

Anggaran Bantuan Bencana

Sementara itu, Ketua Baznas RI menyampaikan bahwa anggaran bantuan bencana Baznas RI mencapai Rp77,87 miliar. Selain itu, progres bantuan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra pada bidang sosial keagamaan tercatat sebesar Rp80,5 miliar, dengan realisasi program respons bencana sebesar Rp11,59 miliar.

Menutup rapat, Ansory Siregar menyampaikan sejumlah penegasan Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah dan lembaga terkait. Komisi VIII DPR RI mendorong penyusunan road map mitigasi bencana nasional, mendukung penambahan anggaran kebencanaan di Kemensos RI serta anggaran rutin BNPB tahun 2026, dan mempercepat penyelesaian hunian sementara serta hunian tetap di wilayah terdampak bencana.

“Kami meminta agar penyelesaian hunian sementara dan hunian tetap di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dapat dipercepat sebelum Ramadan 1447 Hijriah,” tegasnya.

Baca juga: 3 Provinsi di Sumatra Alami Deflasi Pasca Bencana

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana guna memperkuat sistem kebencanaan nasional.

“Kementerian dan lembaga terkait juga diminta untuk menyampaikan jawaban tertulis secara lengkap atas pertanyaan dan pandangan pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI paling lambat 12 Februari 2026,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

9 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago