Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar Raker dengan Wakil Menteri Sosial RI, Kepala BNPB, serta RDP dengan Kepala BPKH dan Ketua Baznas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Foto : DPR)
Poin Penting
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar menegaskan pentingnya peningkatan koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga dalam penanggulangan serta mitigasi bencana di Indonesia.
Menurutnya, tingginya risiko kebencanaan nasional menuntut sinergi yang kuat agar respons pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Wakil Menteri Sosial RI, Kepala BNPB, Kepala BPKH, dan Ketua Baznas untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penanggulangan dan mitigasi bencana di Indonesia,” ujar Ansory, dalam Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta RDP dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan agenda penanggulangan dan mitigasi bencana serta isu-isu aktual, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII menyatakan dapat memahami penjelasan Wamensos RI terkait penyaluran bantuan sosial reguler triwulan I tahun 2026 kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra. Bantuan tersebut disalurkan kepada 1.763.038 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran sebesar Rp1,83 triliun.
Selain itu, realisasi anggaran kebencanaan Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2025 tercatat sebesar Rp516,98 miliar atau sekitar 99,55 persen dari pagu anggaran Rp519,33 miliar.
Baca juga: MAIPARK Ungkap Tantangan Penerapan Skema Asuransi Bencana Alam
Sementara pada 2026, Kemensos menargetkan anggaran kebencanaan sebesar Rp179,34 miliar dan mengusulkan tambahan anggaran kebencanaan nasional sebesar Rp845 miliar.
“Kami dapat memahami penjelasan Wakil Menteri Sosial RI terkait realisasi dan rencana anggaran kebencanaan, namun penguatan anggaran tetap dibutuhkan agar respons terhadap bencana dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Komisi VIII juga mencermati penjelasan Kepala BNPB terkait penanganan banjir dan longsor di sejumlah daerah. Di Provinsi Aceh, dari 18 kabupaten/kota terdampak, sebanyak 15 daerah telah memasuki fase transisi darurat, sementara tiga daerah masih berada pada tahap tanggap darurat.
Sementara itu, seluruh daerah terdampak di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar) telah memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan.
Baca juga: Bencana Alam Bikin RI Rugi hingga Rp50 Triliun per Tahun
Kepala BNPB juga mengusulkan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp936,61 miliar serta pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menghambat pertumbuhan awan hujan di Bekasi, Depok, Bogor, perairan utara Banten, DKI Jakarta, dan wilayah lainnya.
Terkait peran lembaga non-pemerintah, Komisi VIII DPR RI dapat memahami penjelasan Kepala BPKH mengenai penyaluran program kemaslahatan untuk merespons bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebesar Rp14,58 miliar, serta rencana penyaluran berbagai kebutuhan lanjutan pada 2026.
Sementara itu, Ketua Baznas RI menyampaikan bahwa anggaran bantuan bencana Baznas RI mencapai Rp77,87 miliar. Selain itu, progres bantuan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra pada bidang sosial keagamaan tercatat sebesar Rp80,5 miliar, dengan realisasi program respons bencana sebesar Rp11,59 miliar.
Menutup rapat, Ansory Siregar menyampaikan sejumlah penegasan Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah dan lembaga terkait. Komisi VIII DPR RI mendorong penyusunan road map mitigasi bencana nasional, mendukung penambahan anggaran kebencanaan di Kemensos RI serta anggaran rutin BNPB tahun 2026, dan mempercepat penyelesaian hunian sementara serta hunian tetap di wilayah terdampak bencana.
“Kami meminta agar penyelesaian hunian sementara dan hunian tetap di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dapat dipercepat sebelum Ramadan 1447 Hijriah,” tegasnya.
Baca juga: 3 Provinsi di Sumatra Alami Deflasi Pasca Bencana
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana guna memperkuat sistem kebencanaan nasional.
“Kementerian dan lembaga terkait juga diminta untuk menyampaikan jawaban tertulis secara lengkap atas pertanyaan dan pandangan pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI paling lambat 12 Februari 2026,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More