Perbankan

Rintis Sejahtera Fasilitasi 10 Peserta di Batch 4 BI-Fast

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan jumlah peserta BI-Fast akan bertambah. Per 29 Agustus 2022, BI-Fast sudah memiliki 77 anggota, dengan 25 sebagai peserta gelombang (batch) 4. Dan dari 25 lembaga keuangan tersebut, 10 di antaranya masuk dengan skema multitenancy melalui PT Rintis Sejahtera.

“77 peserta BI-Fast itu terdiri dari 49 bank swasta, 21 Bank Pembangunan Dareah (BPD) dan Unit Usaha Syariahnya (UUS), satu bank asing dan satu lagi KSEI,” ujar Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran (DPSP) BI, Ida Nuryanti, belum lama ini di Jakarta.

Pada gelombang 4 ini, BI menambah layanan kebanksentralan melalui BI-Fast untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Layanan BI-Fast secara bertahap akan diperluas mencakup layanan bulk credit, direct debit, request for payment, serta cross border retail payment, seperti yang sekarang tengah dikembangkan dengan sejumlah negara tetangga, yakni Singapura, Thailand, Filipina, serta Malaysia. Cross border payment memungkinkan pembayar dan penerima melakukan transaksinya secara digital walaupun tidak berada di satu negara yang sama. Lalu, melalui konsep local currency settlement (LCS), para turis juga dimudahkan melalui sistem ini karena mereka dapat bertransaksi tanpa perlu menukar uang fisik ke mata uang lokal atau dolar Amerika Serikat. Cross border payment sendiri sudah bisa digunakan di Thailand dan Malaysia melalui teknologi QRIS.

Ida berharap, dengan semakin banyaknya pihak yang tergabung ke dalam sistem BI-Fast, maka layanan sistem pembayaran ritel yang Cemumuah (Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Andal), dapat dinikmati semakin luas oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, untuk menjadi peserta BI-Fast, ada tiga alternatif yang diberikan BI saat ini yakni investasi infarstruktur sendiri, sharing infrastruktur fisik, dan sharing multitenancy dengan pihak ketiga seperti yang dilakukan melalui Rintis Sejahtera.

“Kita membuka kepada siapapun agregator yang mau masuk tetapi saat ini baru Rintis yang sudah siap terlebih dahulu,” tutur Ida.

Lebih lanjut, Ida menuturkan, akan ada gelombang 5 atau batch 5 penerimaan anggota baru BI-Fast yang ditargetkan bergabung pada November 2022. “Ada 49 bank yang menyatakan komitmennya dalam batch 5. Kita akan lihat komitmen tersebut siapa yang sudah siap. Untuk melihat kesiapan, BI melakukan survei check point untuk mengukur kesiapan keamanan dan teknologinya,” terang Ida.

Hasil survei check point itu akan menentukan siapa yang akan layak masuk sebagai peserta batch 5. Jika belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan BI, maka calon peserta harus memperbaiki diri untuk kemudian mengikuti persiapan batch 6. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

32 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

42 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago