Moneter dan Fiskal

Ringgit Melemah, Malaysia Tarik Kembali Pendapatan Ekspor ke Dalam Negeri

Jakarta – Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM), Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus, telah mencanangkan strategi untuk menghadapi pelemahan nilai tukar ringgit terhadap dolar AS belum lama ini, dimana salah satunya adalah memastikan korporasi-korporasi di Malaysia untuk membawa pulang mata uang dolar yang dihasilkan dari hasil ekspor, dan mengkonversinya ke dalam ringgit.

Seperti dikutip dari The Malaysian Reserve, Kamis, 1 Desember 2022, dengan terdepresiasinya nilai ringgit terhadap dolar AS, dan prediksi bahwa depresiasi itu akan bertahan dalam jangka panjang, korporasi-korporasi bisa tergoda untuk menahan pendapatan dari eskpor di luar negeri sedikit lebih lama daripada seharusnya.

Sementara pihak bank sentral Malaysia sendiri sebenarnya juga sudah punya peraturan khusus terkait hal ini. Kebijakan devisa yang telah diperbaharui pada 1 Juni 2022 menyatakan, eksportir bisa menerima pendapatan dari barang ekspornya dalam mata uang ringgit maupun mata uang asing. 

“Eksportir wajib memulangkan pendapatan ekspornya ke Malaysia dengan nilai penuh dalam waktu enam bulan sejak tanggal pengiriman. Pemulangan pendapatan hingga 24 bulan hanya diizinkan bila terdapat faktor tertentu yang berada di luar kendali eksportir dan kondisi lainnya yang diizinkan,” begitu tulis salah satu poin regulasi yang dikutip dari The Malaysian Reserve. 

Regulasi itu juga menyatakan bahwa eksportir bisa melakukan perencanaan offsetting, netting-off, maupun writing-off kepada pendapatan hasil ekspor untuk sejumlah alasan saja. Bank sentral Malaysia atau BNM tentunya harus cermat dalam menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, korporasi akan diuntungkan bila menyimpan pendapatan hasil ekspor di luar negeri, dan ada banyak cara untuk melakukan hal itu. 

Penerapan regulasi ini sebenarnya bukan yang pertama kali, Bank Negara Malaysia tercatat pernah menerapkan kebijakan tersebut di penghujung tahun 2016, dimana BNM mendesak korporasi-korporasi untuk mengkonversi uang dolar AS hasil pendapatan ekspor mereka ke dalam mata uang ringgit hingga 75% dari total pendapatan ekspor yang mereka terima dari satu importir.  

“Sebelum peristiwa di tahun 2016 itu, tingkat konversi tercatat kurang dari 5%,” jelas seorang trader mata uang senior.

Seiring berjalannya waktu, penerapan regulasi tersebut dilonggarkan, karena alasan menjaga hubungan baik dengan para pengusaha dan kondisi pasar yang telah berubah. Sekarang, para korporasi pun bisa menahan hasil pendapatan ekspor mereka di luar negeri hingga 6 bulan atau lebih. Tahun lalu, korporasi bahkan diizinkan untuk menyimpan pendapatan hasil ekspor di dalam negeri tanpa mengkonversinya ke ringgit. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

11 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

12 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago