Headline

Rilis PP No 87/2019, Insan Bumiputera Apresiasi Jokowi

Jakarta – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019, Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Tanggal 26 Desember 2019 yang dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi) diaoresiasi segenap insan Bumiputera.

Melalui PP Nomor 87 Tahun 2019 yang dikeluarkan Pemerintah ini memberikan titik terang dalam penanganan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk mengubah bentuknya dari asuransi usaha bersama menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

“Kami Dewan Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912, sebagai satu-satunya wadah organisasi Serikat yang ada di Bumiputera, mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo, atas upaya nyatanya membantu AJB bumiputera 1912, dengan mengeluarkan PP Nomor 87 Tahun 2019 ini,” tutur Rizky Yudha Pratama, Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912 dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

“Sepanjang 108 tahun kami beroperasi dan selama 75 tahun Republik ini berdiri, baru kali ini Presiden memberi payung hukum kepada Perusahaan Berbentuk Usaha Bersama atau Mutual,” lanjutnya lagi.

Sebelumnya, Pemerintah pernah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 2, Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang di perbaharui ke dalam Undang-undang Nomor 40, Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Namun UU ini dinilai kurang merepresentasikan keberadaan Perusahaan berbentuk Usaha Bersama di mata hukum.

Karena Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi sudah jauh mendapatkan payung hukum di Republik ini dalam bentuk Undang –Undang sejak tahun 1939 (PT) dalam Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717, dan Undang –undang Nomor 108 Tahun 1933, Tentang Tata Cara Pendirian dan Pengesahan Perkumpulan Koperasi.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja NIBA KSPSI, Bibit Gunawan dalam kesempatan terpisah menyatakan, persoalan di industri perasuransian yang mengemuka belakangan ini, menggugah Pemerintah untuk semakin meningkat governance untuk terus diperbaiki, khususnya mitigasi dampak risiko di kemudian hari karena menyangkut dana kelola yang tidak kecil dan tentunya bagaimana menjaga kepercayaan nasabah.

“Dengan terbitnya PP 87 Tahun 2019 tentang Usaha Bersama (Mutual) merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam memberikan pengaturan yang lebih baik bagi industri asuransi berbasis mutual seperti AJB Bumiputera 1912,” kata Bibit.

Ditambahkannya, oleh karena itu PP FSP NIBA KSPSI mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan PP tersebut sebagai angin segar bagi pengaturan industri asuransi berbasis mutual yang lebih baik di Indonesia. “Kami juga mendorong semua stakeholders untuk terus mengupayakan perbaikan industri asuransi mutual sebagai salah satu watak khas bisnis di Indonesia,” tukasnya.

SP NIBA AJB Bumiputera 1912 beranggotakan 1.800 pekerja, sudah berusia 44 tahun dan selalu hadir menjadi tulang punggung dan mewarnai tumbuh kembangnya satu-satunya perusahaan swasta nasional yang berbentuk Usaha Bersama atau Mutual ini. Serikat Pekerja Bumiputera, salah satu Serikat Pekerja yang merupakan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi ( FSP NIBA ), dan merupakan bagian dari Konfederasi, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) yang saat ini dipimpin oleh Ketua Umum, Yorrys Raweyai. Pasang surut perusahaan tentunya menjadi perhatian SP Bumiputera agar terus mampu eksis di industri keuangan yang semakin ketat persaingannya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

1 hour ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

3 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

6 hours ago