Jakarta – Rencana Penawaran Umum Terbatas IV (rights issue) PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) telah resmi mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Juni 2018.
Dengan begitu Bank Bukopin saat ini mulai melakukan Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) kepada para pemegang saham Perseroan atas sebanyak-banyaknya 2,73 miliar saham Kelas B dengan nilai nominal Rp100 per saham yang akan ditawarkan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Eko Rachmansyah Gindo mengatakan, setelah proses rights issue, rasio kecukupan modal Bank Bukopin akan meningkat.
“Kami bersyukur proses rights issue Bank Bukopin secara umum berjalan sesuai rencana,” ujar Eko dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu, 1 Juli 2018.
Rights issue merupakan salah satu aksi korporasi yang telah direncanakan Perseroan untuk direalisasikan pada tahun ini.
Melalui serangkaian aksi korporasi, diantaranya rights issue, revaluasi asset dan divestasi, Bank Bukopin menargetkan rasio kecukupan modal Perseroan dapat kembali tumbuh hingga mencapai 14%.
Dalam proses PUT IV ini, pemegang saham yang mendapatkan HMETD adalah yang tercatat memiliki saham Bank Bukopin hingga 11 Juli 2018.
Kemudian, periode perdagangan saham dilakukan mulai tanggal 13 Juli 2018 s/d 25 Juli 2018 dan selanjutnya penjatahan dilakukan pada tanggal 27 Juli 2018. (*)
Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra menanggapi rumor mengenai pergantian… Read More
Jakarta – Rupiah diprediksi masih akan mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), akibat peningkatan data inflasi… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (14/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 14 November… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyambut baik kebijakan pemutihan utang bagi petani… Read More