Kepemilikan Saham Bosowa dan Pemerintah di Bukopin Terpangkas
Jakarta – Rencana Penawaran Umum Terbatas IV (rights issue) PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) telah resmi mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Juni 2018.
Dengan begitu Bank Bukopin saat ini mulai melakukan Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) kepada para pemegang saham Perseroan atas sebanyak-banyaknya 2,73 miliar saham Kelas B dengan nilai nominal Rp100 per saham yang akan ditawarkan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Eko Rachmansyah Gindo mengatakan, setelah proses rights issue, rasio kecukupan modal Bank Bukopin akan meningkat.
“Kami bersyukur proses rights issue Bank Bukopin secara umum berjalan sesuai rencana,” ujar Eko dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu, 1 Juli 2018.
Rights issue merupakan salah satu aksi korporasi yang telah direncanakan Perseroan untuk direalisasikan pada tahun ini.
Melalui serangkaian aksi korporasi, diantaranya rights issue, revaluasi asset dan divestasi, Bank Bukopin menargetkan rasio kecukupan modal Perseroan dapat kembali tumbuh hingga mencapai 14%.
Dalam proses PUT IV ini, pemegang saham yang mendapatkan HMETD adalah yang tercatat memiliki saham Bank Bukopin hingga 11 Juli 2018.
Kemudian, periode perdagangan saham dilakukan mulai tanggal 13 Juli 2018 s/d 25 Juli 2018 dan selanjutnya penjatahan dilakukan pada tanggal 27 Juli 2018. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More