News Update

Rights Issue BRI Bakal Perluas Pasar Pembiayaan Segmen Unbankable

Jakarta – Aksi korporasi rights issue yang ditempuh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dengan membentuk holding BUMN Ultra Mikro (UMI) bersama PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM dinilai akan berdampak positif. Pasar pembiayaan usaha bagi masyarakat kecil yang sebelumnya dianggap masih belum layak menerima pinjaman atau unbankable akan semakin luas.

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, setiap anggota holding memiliki kemampuan cukup baik dalam menggarap pasar pembiayaan usaha ultra mikro. Kemampuan ini juga didorong oleh kinerja BRI yang positif di tengah pandemi.

“Dengan integrasi, holding pun akan mampu menyatukan berbagai layanan lebih baik sehingga menggarap lebih banyak pelaku usaha ultra mikro yang unbankable,” ujar Ramdhan pada keterangannya, di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Selain berimbas pada pelayanan yang cakupannya lebih luas, Ramdhan menyampaikan langkah strategis BRI tersebut akan berdampak besar bagi perseroan yakni dalam percetakan margin. Bahkan dia menilai laba konsolidasian BRI pun akan mampu ditingkatkan. Pasalnya, dengan transformasi dan integrasi digital secara menyeluruh, efisiensi operasional bisa dicapai optimal. Sekaligus perluasan basis nasabah akan membuat pendapatan semakin tinggi.

Senada dengan Ramdhan, Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede menambahkan, konsolidasi ketiga BUMN tersebut akan mampu membuat ekosistem yang lebih terintegrasi sehingga akses layanan jasa keuangan lebih mudah. Hal ini akan menekan performa lembaga pembiayaan yang ilegal alias non-formal atau shadow banking yang biasa menjerat masyarakat dengan bunga tinggi.

“Dengan konsolidasi lembaga pembiayaan, diharapkan akses pendanaan dapat lebih terjangkau, disertai suku bunga yang rendah sehingga dapat memperkuat profitabilitas usaha UMKM,” jelasnya.

Sebagai informasi, BRI mendapatkan persetujuan rights issue dengan mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), dari mayoritas pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli lalu.

Pemerintah akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam BRI dengan cara penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang (Inbreng) sesuai PP No. 73/2021. Seluruh saham Seri B milik Pemerintah dalam PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM akan dialihkan kepada BRI melalui mekanisme inbreng.

Bila ditotal hasil inbreng dan optimalisasi dana segar yang diraup dari publik, aksi korporasi BRI diperkirakan bernilai hampir Rp100 triliun. Dana hasil aksi korporasi itu diantaranya akan dimanfaatkan oleh BRI untuk pembentukan Holding BUMN UMi bersama kedua BUMN tersebut. (*)

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

4 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

6 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

6 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

14 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

15 hours ago