Jakarta – Rencana PT Bank BRI Agro Tbk (BRI Agro) untuk menyandang status sebagai bank umum kegiatan usaha (BUKU) III tampaknya belum berjalan lancar.
Pasalnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar hari ini pemegang saham belum menyetujui rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 6 miliar lembar saham.
Direktur Utama BRI Agro, Agus Noorsanto mengatakan dengan menjadi bank BUKU III, BRI Agro menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan bisnis dan menyempurnakan layanan kepada masyarakat. Sehingga diharapkan dengan aksi itu dapat memberikan kontribusi yang optimal kepada para shareholder maupun stakeholder.
Baca juga: BRI Agro Salurkan Kredit Rp500 Miliar ke PTPN III
“Hal lain yang diputuskan dalam RUPS adalah persetujuan dan penerimaan laporan tahunan direksi, laporan penggunaan dana PUT VII berikut obligasi I. Serta laporan pengawasan dewan komisaris atas kegiatan dan prestasi yang dicapai selama jalannya kepengurusan tahun 2017,” kata Agus di Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Sebagai catatan saat ini BRI Agro masih menyandang status sebagai bank BUKU II. Modal inti perusahaan pun masih berada di kisaran Rp3,1 triliun. Untuk “naik kelas”, BRI Agro harus memiliki modal inti minimal Rp5 triliun.
Terkait kinerja, selama tahun 2017 entitas usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) ini berhasil mengantongi laba bersih Rp140 miliar dengan total aset sebesar Rp16,32 triliun. (*)
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More