Moneter dan Fiskal

RI Tak Mau Terpancing Tarif Trump, ASEAN Pilih Jalan Tengah

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia, bersama negara-negara ASEAN, memilih untuk menempuh jalur negosiasi dalam merespons kebijakan tarif baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

“ASEAN akan mengutamakan negosiasi. Jadi ASEAN tidak mengambil langkah retaliasi,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Senin, 7 April 2025.

Airlangga mengatakan, perwakilan perdagangan dari negara-negara ASEAN akan mengadakan pertemuan pada 10 April mendatang guna membahas langkah bersama dalam merespons kebijakan tersebut.

“Untuk mengkalibrasi sikap bersama ASEAN. Pemimpin atau Menteri Perdagangan akan bertemu tanggal 10,” katanya.

Baca juga: Tarif Trump, Lahir di Tengah “Kebencian” Pemerintah pada Sektor Keuangan dan Rendahnya Sense of Crisis

Airlangga menjelaskan Indonesia telah melakukan komunikasi dengan United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang AS. Saat ini, USTR tengah menunggu proposal konkret dari pihak Indonesia.

Selain itu, Indonesia juga akan mendorong penyelesaian melalui mekanisme Trade and Investment Framework Arrangement (TIFA).

“TIFA sendiri secara bilateral ditandatangani di tahun 1996 dan banyak isunya sudah tidak relevan lagi, sehingga kita akan mendorong berbagai kebijakan itu masuk dalam TIFA,” pungkasnya.

Tarif Trump Berlaku Mulai April 2025

Sebagaimana diketahui, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor universal sebesar 10 persen yang berlaku untuk banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Tarif itu efektif diberlakukan mulai Sabtu, 5 April 2025 pukul 00.01 waktu AS. Sementara itu, tarif timbal balik khusus mulai berlaku pada Rabu, 9 April 2025 pukul 00.01.

Baca juga: Pemerintah Ogah Balas Tarif Trump, Lebih Pilih Jalur Negoisasi

Ada sekitar 60 negara yang akan dikenai tarif timbal balik sebesar separuh dari tarif yang mereka kenakan terhadap AS.

Indonesia Kena Tarif hingga 32 Persen

Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia turut terdampak kebijakan tersebut dengan kenaikan tarif impor sebesar 32 persen.

Negara lain yang juga terkena imbas di antaranya Malaysia (24 persen), Kamboja (49 persen), Vietnam (46 persen), dan Thailand (36 persen). Sementara itu, tarif impor terhadap Tiongkok — yang diangap sebagai lawan dagang utama AS — dikenakan sebesar 34 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

9 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago