Keuangan

RI Ketinggalan, Asuransi Wajib TPL Sudah Lama Diterapkan di Negara Lain

Jakarta – Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi M.M Samosir, menyatakan bahwa asuransi wajib TPL atau Third Party Liability sudah lama diterapkan di banyak negara, namun Indonesia masih tertinggal dalam penerapannya.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang P2SK, asuransi wajib TPL akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, sementara industri asuransi umum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu peraturan pemerintah yang lebih rinci. Dia menjelaskan bahwa asuransi wajib TPL merupakan kewajiban di hampir semua negara.

“Sebenarnya asuransi wajib TPL ini sudah ada lama, di seluruh negara pasti ada. Kita aja yang ketinggalan,” ujarnya dalam acara media gathering di Jakarta, Selasa (23/7).

Baca juga: AAUI Dorong Digitalisasi dan AI dalam Implementasi Asuransi Wajib Kendaraan

Ia juga menceritakan pengalamannya beberapa tahun lalu saat Asuransi Sinar Mas berkunjung ke Malaysia untuk mempelajari penerapan asuransi wajib TPL di sana. Di Malaysia, kepemilikan asuransi TPL menjadi syarat utama untuk menerbitkan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“STNK untuk bisa keluar itu sudah harus ada asuransi TPL-nya di Malaysia,” jelas Dumasi.

Dia menambahkan, penerapan asuransi wajib TPL di Malaysia telah membuat profesi agen asuransi menjadi sangat dihargai.

“Jadi di setiap wilayah di Malaysia, itu agen asuransi pasti dicari. Karena mereka harus issue polis asuransi TPL dulu baru STNK-nya terbit ataupun STNK-nya diperpanjang,” jelasnya.

Baca juga: OJK Tegaskan Asuransi Wajib Kendaraan Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Dumasi berharap masyarakat dapat lebih memahami manfaat asuransi wajib TPL sebagai bentuk perlindungan finansial yang penting, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menanggung biaya kerusakan yang diakibatkan kepada pihak ketiga.

“Kalau orang yang mampu mah udah biasa mereka nabrak, ya mereka ganti rugi. Coverage asuransi TPL ini menolong orang yang membutuhkan, yang tidak mampu,” tegasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

26 mins ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

47 mins ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

2 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

6 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

14 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

15 hours ago