Keuangan

RI Ketinggalan, Asuransi Wajib TPL Sudah Lama Diterapkan di Negara Lain

Jakarta – Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi M.M Samosir, menyatakan bahwa asuransi wajib TPL atau Third Party Liability sudah lama diterapkan di banyak negara, namun Indonesia masih tertinggal dalam penerapannya.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang P2SK, asuransi wajib TPL akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, sementara industri asuransi umum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu peraturan pemerintah yang lebih rinci. Dia menjelaskan bahwa asuransi wajib TPL merupakan kewajiban di hampir semua negara.

“Sebenarnya asuransi wajib TPL ini sudah ada lama, di seluruh negara pasti ada. Kita aja yang ketinggalan,” ujarnya dalam acara media gathering di Jakarta, Selasa (23/7).

Baca juga: AAUI Dorong Digitalisasi dan AI dalam Implementasi Asuransi Wajib Kendaraan

Ia juga menceritakan pengalamannya beberapa tahun lalu saat Asuransi Sinar Mas berkunjung ke Malaysia untuk mempelajari penerapan asuransi wajib TPL di sana. Di Malaysia, kepemilikan asuransi TPL menjadi syarat utama untuk menerbitkan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“STNK untuk bisa keluar itu sudah harus ada asuransi TPL-nya di Malaysia,” jelas Dumasi.

Dia menambahkan, penerapan asuransi wajib TPL di Malaysia telah membuat profesi agen asuransi menjadi sangat dihargai.

“Jadi di setiap wilayah di Malaysia, itu agen asuransi pasti dicari. Karena mereka harus issue polis asuransi TPL dulu baru STNK-nya terbit ataupun STNK-nya diperpanjang,” jelasnya.

Baca juga: OJK Tegaskan Asuransi Wajib Kendaraan Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Dumasi berharap masyarakat dapat lebih memahami manfaat asuransi wajib TPL sebagai bentuk perlindungan finansial yang penting, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menanggung biaya kerusakan yang diakibatkan kepada pihak ketiga.

“Kalau orang yang mampu mah udah biasa mereka nabrak, ya mereka ganti rugi. Coverage asuransi TPL ini menolong orang yang membutuhkan, yang tidak mampu,” tegasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

3 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

3 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

4 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

4 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

5 hours ago