Nasional

RI Jalani Proses Uji Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Jakarta – Indonesia menjalani proses penilaian atas kepatuhan terhadap penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), atau dikenal dengan istilah Mutual Evaluation Review (MER). Penilaian ini dilakukan oleh organisasi internasional Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komite TPPU) mengatakan, berbagai persiapan dan konsolidasi tingkat nasional telah dilakukan oleh Indonesia baik di level tertinggi (tingkat Menteri dan pimpinan lembaga) maupun di level teknis.

“Kami berharap kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi FATF akan terus berdampak pada peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia,” ungkap Mahfud, Senin, 18 Juli 2022.

Dalam kesempatan yang sama Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus Sekretaris Komite TPPU menambahkan, bahwa Indonesia selalu berpedoman dan mematuhi seluruh rekomendasi FATF dan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).

“Koordinasi, kolaborasi, serta sinergi antar pemangku kepentingan baik pihak pelapor, regulator, penegak hukum serta masyarakat selalu kami tegakkan untuk membangun sebuah gerakan APUPPT yang masif dan kuat,” jelas Ivan.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membangun langkah-langkah yang kuat dan komprehensif untuk melindungi integritas sistem keuangan dan perekonomian Indonesia. Dengan 8 Prinsip Dasar yaitu, independensi dan kewenangan lembaga intelijen keuangan, sistem berbasis teknologi informasi, pendekatan berbasis risiko, kemitraan sektor publik dan swasta, pendekatan sistemik, statistik yang kuat, serta kemampuan sumber daya manusia dan infrastrukturhukum yang kuat. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago