Jakarta–Percepatan pemberian status jalur hijau kerjasama antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menandai salah satu perbaikan layanan kepada investor yang dinilai signifikan. Dengan mendapatkan status jalur hijau tersebut, perusahaan dapat memangkas waktu untuk melakukan proses kepabeanan yang dilakukan di jalur merah selama 3-5 hari menjadi 30 menit.
Apalagi jika perbaikan tersebut dikombinasikan dengan layanan izin investasi 3 jam yang diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat yang memangkas standar pelayanan dari 3 hari menjadi 3 jam. Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, bahwa percepatan layanan kepada investor tersebut merupakan suatu capaian yang sangat membanggakan.
“Ini menandai bahwa Indonesia menggelar karpet hijau untuk investornya. Kalau selama ini masuk perizinan di BKPM sudah menggelar karpet merah tapi di Bea Cukai masih masuk jalur merah, berarti masih belum optimal,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Dia mencontohkan, jika suatu perusahaan melakukan 5 pengiriman dengan periode waktu 3-5 hari waktu tunggu di jalur merah, maka proses tersebut dirasa akan memakan waktu 15 hari hingga 1 bulan. Sementara jika dikalkulasikan dengan percepatan yang didapatkan dengan jalur hijau, maka prosedur yang sama hanya membutuhkan waktu 300 menit atau sekitar 5 jam.
“Ini akan sangat menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh investor dalam beberapa hal,” tukasnya.
Fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan diberikan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi yang merealisasikan investasinya. Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan. Umumnya perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga masuk jalur merah, sehingga wajib pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang memakan waktu antara 3-5 hari.
“Proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan,” ucap dia.
Sementara itu, BKPM juga terus melakukan perbaikan layanan izin investasi 3 jam yang akan secara resmi diluncurkan pada tanggal 11 Januari 2016. Peluncuran izin investasi 3 jam tersebut menandai layanan kepada investor dalam waktu 3 jam mendapatkan 8 produk perizinan dan 1 surat booking tanah.
Menurut Franky, dalam soft launching yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2015, pihaknya akan terus berupaya menyempurnakan layanan tersebut. “Dari segi sistem, prosedur, hingga perbaikan investment lounge akan dilakukan untuk menyambut peluncuran tanggal 11 Januari 2016 tersebut,” tambahnya.
Layanan izin investasi 3 jam dengan syarat investor datang sendiri dan dengan nilai investasi senilai Rp100 miliar dan/atau memperkerjakan 1.000 orang tenaga kerja. Dia mengemukakan, bahwa perbaikan layanan yang dilakukan merupakan salah satu bentuk upaya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan perizinan. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More