Moneter dan Fiskal

RI Dapat Dana Bantuan SDR dari IMF, Untuk Apa?

Nusa Dua – International Monetary Fund (IMF) berencana untuk mencairkan suntikan dana bantuan berupa special drawing rights (SDR) kepada negara yang masuk dalam kelompok G20, seperti Indonesia. Menurut Bank Indonesia (BI) SDR yang dicairkan oleh IMF akan dipergunakan untuk memperkuat cadangan devisa negara.

Asal tahu saja, SDR merupakan hak penarikan khusus tekait aset cadangan mata uang asing pelengkap yang ditetapkan oleh IMF pada 1969. Sedangkan fungsi SDR sebagai pelengkap untuk cadangan mata uang para negara anggota IMF. Nilai dari SDR terdiri dari lima mata uang yakni dolar AS, Euro, Renminbi, Poundsterling dan Yen.

Sebelumnya, Indonesia telah mendapatkan bantuan berupa Special Drawing Rights sebesar 4,46 miliar SDR. Jumlah yang diterima tersebut setara dengan US$6,31 miliar dari IMF. Alokasi SDR ini telah berdampak positif kepada peningkatan posisi cadangan devisa Agustus hingga mencapai US$144,8 miliar, naik US$7,5 miliar dari sebelumnya sebesar US$137,3 miliar pada Juli 2021.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo menjelaskan, injeksi bantuan dana segar dari IMF mulai efektif berlaku untuk negara-negara yang paling membutuhkan. Tujuannya, adalah untuk membantu keperluan cadangan devisa dalam jangka panjang, serta membantu negara-negara yang terdampak dari Covid-19. Sehingga, dana ini dianggap dibutuhkan bagi negara-negara terdampak.

“SDR dikeluarkan untuk memperkuat cadangan devisa negara-negara. Untuk negara-negara miskin, karena negara-negara besar biasanya cadangan devisa nya besar. Indonesia juga diminta untuk membantu negara miskin dari SDR yang diterima Indonesia,” ujar Dody dalam konferensi pers Finance and Central Bank Deputies (FCBD) Meeting Presidensi G20 Indonesia, di Nusa Dua, Bali, 10 Desember 2021.

Sementara itu, First Deputy Managing Director Geoffrey Okamoto menjelaskan, saat ini IMF sedang menyiapkan proposal untuk negara-negara yang akan mendapatkan fasilitas SDR. Adanya fasilitas bantuan berupa special drawing rights ini diharapkan bisa mendukung keatahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi pandemi COVID-19. 

“Kami sedang mempersiapkan proposal lengkap untuk keanggotaan kami dan bisa dipertimbangkan pada pertemuan musim semi (Maret-Mei) tentang ketahanan dan keberlanjutan,” ucapnya.

Menurut Okamoto nantinya SDR diharapkan bisa membantu negara untuk mengatasi masalah struktural yang telah lama dialami oleh negara tersebut, khususnya yang terkait dengan ketahanan ekonomi. Tak hanya itu, lanjut dia, SDR juga dapat digunakan untuk mengurangi ambka kemiskinan di sebuah negara dan meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi. 

Dia menyebutkan SDR ini merupakan fasilitas yang secara khusus membantu meminjamkan sumber daya pada tingkat yang sangat lunak untuk negara-negara berpenghasilan rendah yang perlu membuat kebutuhan untuk mengakses sumber daya, penyesuaian struktural serupa dalam mereka dan ekonomi mereka, di situlah kita dapat berkontribusi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

6 mins ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

41 mins ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

1 hour ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

2 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

2 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

2 hours ago