Moneter dan Fiskal

RI Catat Deflasi Keempat Kalinya di 2024, BPS: Bukan Fenomena Baru

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat deflasi pada Agustus 2024 sebesar 0,03 persen secara bulanan (mtm). Deflasi yang terjadi di Agustus ini merupakan yang keempat kalinya di tahun 2024.

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menjelaskan bahwa deflasi yang terjadi di Indonesia bukan merupakan fenomena baru.

Secara historis, di tahun 1999 Indonesia mengalami deflasi selama tujuh bukan berturut-turut, yakni pada periode Maret hingga September 1999. Hal ini disebabkan oleh depresaisi nilai tukar dan penurunan sejumlah harga barang.

Baca juga: BPS Catat Deflasi 0,03 Persen di Agustus 2024

“Kemudian, periode deflasi yang terjadi di Desember 2008 dan Januari 2009 selama krisis finansial global. Kemudian deflasi karena penurunan harga minyak dunia dan juga karena permintaan domestik yang melemah,” ujar Pudji dalam Konferensi Pers, Senin, 2 September 2024.

Selanjutnya, pada 2020 juga terjadi deflasi selama tiga bulan berturut-turut dari Juli hingga September. Deflasi ini didorong oleh empat kelompok pengeluaran yaitu, makanan minuman dan tembakau, pakaian dan alas kaki, transportasi, serta informasi komunikasi dan jasa keuangan.

“Dengan empat kelompok ini mengindikasikan bahwa penurunan daya beli 2020 pada periode awal pandemi Covid 2019 kemarin,” jelasnya.

Baca juga: Indeks Harga Perdagangan Besar Agustus 2024 Turun 0,12 Persen

Selain itu, di tahun 2024 fenomena deflasi didorong dari sisi penawaran atau supply side dikarenakan harga pangan seperti, produk tanaman pangan, hortikultura dan peternakan yang menyumbang deflasi.

“Baik karena biaya produksinya yang turun sehingga harga di tingkat konsumen juga ikut turun. Ini seiring dengan adanya panen raya sehingga pasokannya berlimpah dan akibatnya harganya juga ikut turun,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

2 hours ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

4 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

5 hours ago