Categories: Nasional

RI Butuh UU Perubahan Iklim

Paris–Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang Indonesia perlu memiliki Undang-undang (UU) perubahan iklim. Hal itu dibutuhkan mengingat dampak dari perubahan iklim sudah diantisipasi sejak dini, sehingga tak ditanggung generasi mendatang.

Ketua Kaukus Ekonomi Hijau (KEH) DPR  Satya Widya Yudha mengatakan, setiap persetujuan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam Konferensi Para Pihak Ke-21 (COP 21) Kerangka Kerja Konvensi Perserikatan BB untuk  Perubahan Iklim  harus didukung seluruh pemangku kepentingan. Karena itu,  pemahan seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPR RI, sangat penting untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.

“Apa yang telah disetujui pemerintah terkait COP 21, tentu perlu dibahas lebih lanjut juga di parlemen,” ucap Satya yang juga adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR, yang membidangi masalah Lingkungan Hidup, ini pada acara Parliamentary Forum, di Pavillion Indonesia dalam rangkaian kegiatan COP 21, di Paris, Prancis pada  Minggu 13 Desember 2015.

Parlemen pun, lanjutnya, memandang penting adanya revisi UU Lingkungan Hidup.  Seperti diketahui, dalam UU Lingkungan Hidup ada aturan yang  masih membolehkan pembakaran lahan seluas dua hektare, yang terbukti memberi pengaruh signifikan atas bencana kabut asap belum lama ini.

“Revisi dilakukan agar selaras dengan tujuan bangsa Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.  Juga,  komitmen-komitmen pelestarian lingkungan yang menekankan penurunan emisi karbon dan dijaganya kenaikan tempertur  di bawah dua derajat  celcius,” ucap Satya.

Konferensi Perubahan Iklim Ke-21 di Paris, Perancis  yang berlangsung sejak 30 November 2015 akhir pekan lalu telah berakhir, dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang mengikat 195 negara peserta. Salah satunya, setiap negara wajib berupaya menahan laju kenaikan suhu bumi dua derajat celsius,  atau diupayakan tak mencapai 1,5 derajat celsius. Kesepakatan Paris sebagai komitmen global memperbarui Protokol Kyoto 1997 itu menjadi jalan tengah banyak kepentingan negara atau pihak. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

15 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

16 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

20 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

20 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

1 day ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago