Categories: Nasional

RI Butuh UU Perubahan Iklim

Paris–Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang Indonesia perlu memiliki Undang-undang (UU) perubahan iklim. Hal itu dibutuhkan mengingat dampak dari perubahan iklim sudah diantisipasi sejak dini, sehingga tak ditanggung generasi mendatang.

Ketua Kaukus Ekonomi Hijau (KEH) DPR  Satya Widya Yudha mengatakan, setiap persetujuan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam Konferensi Para Pihak Ke-21 (COP 21) Kerangka Kerja Konvensi Perserikatan BB untuk  Perubahan Iklim  harus didukung seluruh pemangku kepentingan. Karena itu,  pemahan seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPR RI, sangat penting untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.

“Apa yang telah disetujui pemerintah terkait COP 21, tentu perlu dibahas lebih lanjut juga di parlemen,” ucap Satya yang juga adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR, yang membidangi masalah Lingkungan Hidup, ini pada acara Parliamentary Forum, di Pavillion Indonesia dalam rangkaian kegiatan COP 21, di Paris, Prancis pada  Minggu 13 Desember 2015.

Parlemen pun, lanjutnya, memandang penting adanya revisi UU Lingkungan Hidup.  Seperti diketahui, dalam UU Lingkungan Hidup ada aturan yang  masih membolehkan pembakaran lahan seluas dua hektare, yang terbukti memberi pengaruh signifikan atas bencana kabut asap belum lama ini.

“Revisi dilakukan agar selaras dengan tujuan bangsa Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.  Juga,  komitmen-komitmen pelestarian lingkungan yang menekankan penurunan emisi karbon dan dijaganya kenaikan tempertur  di bawah dua derajat  celcius,” ucap Satya.

Konferensi Perubahan Iklim Ke-21 di Paris, Perancis  yang berlangsung sejak 30 November 2015 akhir pekan lalu telah berakhir, dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang mengikat 195 negara peserta. Salah satunya, setiap negara wajib berupaya menahan laju kenaikan suhu bumi dua derajat celsius,  atau diupayakan tak mencapai 1,5 derajat celsius. Kesepakatan Paris sebagai komitmen global memperbarui Protokol Kyoto 1997 itu menjadi jalan tengah banyak kepentingan negara atau pihak. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

7 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

9 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

17 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

18 hours ago