Categories: Nasional

RI Butuh UU Perubahan Iklim

Paris–Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang Indonesia perlu memiliki Undang-undang (UU) perubahan iklim. Hal itu dibutuhkan mengingat dampak dari perubahan iklim sudah diantisipasi sejak dini, sehingga tak ditanggung generasi mendatang.

Ketua Kaukus Ekonomi Hijau (KEH) DPR  Satya Widya Yudha mengatakan, setiap persetujuan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam Konferensi Para Pihak Ke-21 (COP 21) Kerangka Kerja Konvensi Perserikatan BB untuk  Perubahan Iklim  harus didukung seluruh pemangku kepentingan. Karena itu,  pemahan seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPR RI, sangat penting untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.

“Apa yang telah disetujui pemerintah terkait COP 21, tentu perlu dibahas lebih lanjut juga di parlemen,” ucap Satya yang juga adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR, yang membidangi masalah Lingkungan Hidup, ini pada acara Parliamentary Forum, di Pavillion Indonesia dalam rangkaian kegiatan COP 21, di Paris, Prancis pada  Minggu 13 Desember 2015.

Parlemen pun, lanjutnya, memandang penting adanya revisi UU Lingkungan Hidup.  Seperti diketahui, dalam UU Lingkungan Hidup ada aturan yang  masih membolehkan pembakaran lahan seluas dua hektare, yang terbukti memberi pengaruh signifikan atas bencana kabut asap belum lama ini.

“Revisi dilakukan agar selaras dengan tujuan bangsa Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.  Juga,  komitmen-komitmen pelestarian lingkungan yang menekankan penurunan emisi karbon dan dijaganya kenaikan tempertur  di bawah dua derajat  celcius,” ucap Satya.

Konferensi Perubahan Iklim Ke-21 di Paris, Perancis  yang berlangsung sejak 30 November 2015 akhir pekan lalu telah berakhir, dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang mengikat 195 negara peserta. Salah satunya, setiap negara wajib berupaya menahan laju kenaikan suhu bumi dua derajat celsius,  atau diupayakan tak mencapai 1,5 derajat celsius. Kesepakatan Paris sebagai komitmen global memperbarui Protokol Kyoto 1997 itu menjadi jalan tengah banyak kepentingan negara atau pihak. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

10 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

10 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

13 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

16 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

21 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

22 hours ago