Categories: Nasional

RI Butuh UU Perubahan Iklim

Paris–Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang Indonesia perlu memiliki Undang-undang (UU) perubahan iklim. Hal itu dibutuhkan mengingat dampak dari perubahan iklim sudah diantisipasi sejak dini, sehingga tak ditanggung generasi mendatang.

Ketua Kaukus Ekonomi Hijau (KEH) DPR  Satya Widya Yudha mengatakan, setiap persetujuan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam Konferensi Para Pihak Ke-21 (COP 21) Kerangka Kerja Konvensi Perserikatan BB untuk  Perubahan Iklim  harus didukung seluruh pemangku kepentingan. Karena itu,  pemahan seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPR RI, sangat penting untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.

“Apa yang telah disetujui pemerintah terkait COP 21, tentu perlu dibahas lebih lanjut juga di parlemen,” ucap Satya yang juga adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR, yang membidangi masalah Lingkungan Hidup, ini pada acara Parliamentary Forum, di Pavillion Indonesia dalam rangkaian kegiatan COP 21, di Paris, Prancis pada  Minggu 13 Desember 2015.

Parlemen pun, lanjutnya, memandang penting adanya revisi UU Lingkungan Hidup.  Seperti diketahui, dalam UU Lingkungan Hidup ada aturan yang  masih membolehkan pembakaran lahan seluas dua hektare, yang terbukti memberi pengaruh signifikan atas bencana kabut asap belum lama ini.

“Revisi dilakukan agar selaras dengan tujuan bangsa Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.  Juga,  komitmen-komitmen pelestarian lingkungan yang menekankan penurunan emisi karbon dan dijaganya kenaikan tempertur  di bawah dua derajat  celcius,” ucap Satya.

Konferensi Perubahan Iklim Ke-21 di Paris, Perancis  yang berlangsung sejak 30 November 2015 akhir pekan lalu telah berakhir, dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang mengikat 195 negara peserta. Salah satunya, setiap negara wajib berupaya menahan laju kenaikan suhu bumi dua derajat celsius,  atau diupayakan tak mencapai 1,5 derajat celsius. Kesepakatan Paris sebagai komitmen global memperbarui Protokol Kyoto 1997 itu menjadi jalan tengah banyak kepentingan negara atau pihak. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago