Ekonomi dan Bisnis

RI Bisa Turunkan Kerugian Akibat Perubahan Iklim Jika Lakukan Ini

Jakarta – Isu perubahan iklim yang terjadi di dunia menjadi hal yang sangat krusial untuk ditangani secara bersama-sama oleh seluruh komponen masyarakat dunia, mengingat risikonya besar baik dari sisi lingkungan ekonomi maupun sosial. Indonesia sendiri di klaim bisa menurunkan kerugian menjadi 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, bila dapat menjaga perubahan iklim.

“Dari sisi domestik menurut hasil kajian Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) menunjukkan apabila Indonesia dapat menjaga kenaikan suhu dibawah 2 derajat celsius diperkirakan dapat menekan tingkat kerugian dari 40% menjadi 4% dari PDB,” ujar Doni P. Joewono, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Senin, 12 Desember 2022.

Sementara itu, kerugian global akibat cuaca ekstrem telah mencapai lebih dari USD5,1 triliun dalam 20 tahun terakhir, yang diperkirakan akan mencapai sekitar 18% dari PDB global.

Kondisi tersebut, lanjutnya, memicu kesadaran untuk menjaga keberlanjutan lingkungan yang tercermin dari berbagai konsensus nasional dalam menahan laju perubahan iklim dunia. Salah satunya adalah kesepakatan dari 196 negara dalam Paris Agreement yang merupakan Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai perubahan iklim, mitigasi, emisi rumah kaca, adaptasi dan keuangan.

“Komitmen Indonesia terkait dengan Paris Agreement adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement serta penetapan target dari Nationally Determined Contribution (NDC) yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% tanpa syarat dan 41% bersyarat dengan dukungan internasional pada 2030,” jelasnya.

Pasca Paris Agreement beberapa negara telah mendeklarasikan target terkait dengan zero net emissions diantaranya Uni Eropa pada tahun 2050, serta Indonesia, China dan Jepang berkomitmen pada tahun 2060.

“Agenda prioritas menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon telah masuk dalam rumusan rencana pembangunan jangka menengah nasional antara 2020-2024,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

5 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

6 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

6 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

6 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

6 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

7 hours ago