Moneter dan Fiskal

Indonesia Bisa Saja Tidak Tarik Utang, Tapi…

Jakarta – Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Ridwan mengungkapkan, pemerintah bisa saja membuat kebijakan untuk tidak menarik utang. Namun, pemerintah dan masyarakat harus siap menerima konsekuensi dari hal tersebut.

“Jadi kita bisa tidak berutang, salah satunya dengan bisa menghilangkan subsidi. Secara hitungan di atas kertas bisa, tapi praktiknya woh pastikan luar bisa,” kata Deni dalam acara Money Talks CNBC Indonesia, Rabu 14 Juni 2023.

Deni menjelaskan, bisa saja pemerintah tidak menarik utang. Tapi konsekuensinya adalah dengan melakukan pengurangan anggaran pada subsidi, kesehatan, dan pendidikan.

“Itu bisa kita lakukan pengurangan kalau kita mau melakukan kebijakan zero debt. Tapi itu siap nggak kita konsekuensinya tidak ada subsidi, pengurangan transfer ke daerah, kemudian anggaran kesehatan dikurangin. Itu yang perlu kita pertimbangkan,” tegas Deni.

Baca juga: Kemenkeu Klaim Sepanjang Sejarah RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang

Dia pun memberi contoh, seperti pada 2022 lalu, belanja negara mencapai Rp3.000 triliun, dengan defisit Rp464 triliun. Artinya, pemerintah menambah utang sebesar Rp464 triliun.

Dari anggaran belanja tahun 2022, tercatat belanja terbesar dialokasikan pada subsidi energi dari target awal sebesar Rp150 triliun, dinaikkan menjadi Rp500 triliun. Sebab, saat itu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami lonjakan yang tinggi, sehingga pemerintah 

“Jadi secara hitung-hitungan di atas kertas kalau kita enggak utang tahun lalu gampang, hilangkan subsidi Rp500 triliun. Tahun lalu kita melakukan penyesuaian Pertalite ada demo, kalau kita nggak ada penyesuaiannya harga Pertalite, subsidi kita bisa naik di Rp500 triliun menjadi Rp700 triliun,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

27 mins ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

2 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

4 hours ago