Nasional

RI Alami Deflasi 5 Bulan Beruntun, BPS Ungkap Biang Keroknya

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan indeks harga konsumen (IHK) mengalami deflasi sebesar 0,12 persen secara bulanan (month to month/mtm) pada September 2024. Deflasi ini menjadi kali kelima secara bulanan sejak Mei 2024.

“Terjadi deflasi di September 2024 yang lebih dalam dibandingkan Agustus 2024 dan ini merupakan deflasi kelima di 2024 secara bulanan,” kata Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dikutip Selasa, 1 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, penyumbang deflasi utama pada bulan September berasal dari kelompok makanan, minuman dan tembakau dengan deflasi sebesar 0,59 persen. Dalam hal ini, memberikan andil deflasi sebesar 0,17 persen.

Baca juga : Deflasi 4 Bulan Beruntun, Ini Dampaknya ke Sektor Perbankan

Sementara itu, komoditas yang memberi andil inflasi adalah ikan segar dan kopi bubuk dengan inflasi masing-masing sebesar 0,02 persen, biaya kuliah akademi atau perguruan tinggi, tarif angkutan udara dan juga cigarette kretek mesin (SKM) yang memberikan andil inflasi masing-masing sebesar 0,01%.

Adapun, deflasi sebesar 0,12 persen ini ditopang oleh kompenen harga bergejolak yang mengalami deflasi sebesar 1,34 persen. Komponen ini memberi andil deflasi sebesar 0,21 persen.

Sedangkan inflasi secara month to month menurut komponen deflasi pada September 2024 sebesar 0,12% didorong oleh deflasi komponen bergejolak dan harga diatur pemerintah.

Baca juga : RI Catat Deflasi Keempat Kalinya di 2024, BPS: Bukan Fenomena Baru

Komponen harga bergejolak mengalami deflasi sebesar 1,34 persen, memberikan andil deflasi sebesar 0,21 persen. Adapun komoditas yang dominan memberikan andil deflasi adalah cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras, daging ayam ras dan tomat.

Ia menambahkan, pada September 2024 komponen inti masih mengalami inflasi sebesar 0,16 persen secara bulanan dan memberikan andil sebesar 0,10 persen.

“Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi pada komponen inti adalah kopi bubuk dan biaya akademi atau perguruan tinggi,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

6 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

25 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

38 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

49 mins ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

1 hour ago