Headline

Revisi UU Perbankan, Jangan Terlampau Terbuka

Jakarta–‎Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta agar pemerintah memprioritaskan pembatasan bank-bank asing dalam revisi Undang-Undang (UU) Perbankan.

Hal ini sejalan dengan sektor perbankan sejak era reformasi telah mempraktikkan kondisi yang liberal, sehingga makin banyak bank-bank asing yang masuk bebas ke pasar domestik dan bersaing dengan bank-bank lokal.

Oleh sebab itu, ketika UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan direvisi dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2017 ini, maka upaya pembatasan bank-bank asing tersebut harus menjadi prioritas dalam amanden UU tersebut.

“Jadi dibanding negara-negara ASEAN, perbankan kita itu sangat liberal dengan porsi kepemilikan saham (bisa) mencapai 99 perseb. Padahal negara lain seperti Thailand cuma 25 persen dan Singapura sebanyak 40 persen,” ujar Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati, di Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.

Terlebih, kata dia, dari sisi asas resiprokal dalam pendirian bank maupun kantor bank di luar negeri juga masih tidak semudah bila bank dari negara lain masuk ke Indonesia.

“Hal ini sangat terlihat pada sulitnya bank-bank lokal membuka kantor cabang di negara lain sedangkan bank asing begitu mudah sekali membuka cabang di Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa, saat ini di Indonesia, aturan kepemilikan saham bank tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU, melainkan hanya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

“Sementara di negara lain, seperti Thailand, bank komersial dilarang untuk mentransfer sahamnya kepada siapa pun yang menyebabkan terjadinya pelanggaran besaran kepemikikan saham yang telah ditentukan,” papar Enny.

Kebijakan tersebut tegas Enny, dianggap bisa menekan liberalisasi di sektor perbankan. “Di Filipina juga liberal, kepemilikan (saham) asing mencapai 40 persen tapi tetap tak seliberal kita,” tutup Enny. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

18 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

19 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

19 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

23 hours ago