Categories: Perbankan

Revisi UU Perbankan: Bank Mandiri Usul Bank Asing Dibatasi

Bank Mandiri menganggap perlu adanya perbedaan perlakuan bagi bank asing dan bank lokal. Ria Martati

Jakarta–PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) memberikan dua masukan untuk revisi Undang-Undang Perbankan yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perlunya dicantumkan definisi bank asing dan bank lokal. Pasalnya, menurut Budi pada hampir semua negara ASEAN dan juga negara-negara besar di dunia dalam undang-undangnya diatur perbedaan mengenai definisi antara bank asing dan bank lokal. Sehingga pasal dalam undang-undang tersebut bisa digunakan sebagai acuan untuk peraturan turunan yang dibutuhkan.

“Indonesia sampai saat ini belum ada aturan mengenai perbedaan definisi mengenai bank asing dan bank lokal. Sehingga akan sulit bagi regulator pelaksana untuk membutuhkan aturan yang membedakan mengenai definisi bank asing dengan bank lokal,” kata Budi di hadapan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 8 September 2015.

Kedua, adalah adanya multiple license atau izin berjenjang untuk operasi bisnis bank asing di Tanah Air. Di negara-negara lain, kata Budi, izin praktik operasional perbankan bagi bank asing diberikan secara berjenjang.

Contohnya, praktik bisnis perbankan Bank Mandiri di China, dilakukan secara berjenjang. Dalam lisensi pertama, Bank Mandiri hanya boleh menyalurkan kredit berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan belum diberikan izin untuk menerima simpanan dan menyalurkan kredit berdenominasi Renminbi.

Setelah bisnis bank berjalan selama tiga tahun sampai dengan empat tahun, imbuh Budi, Bank Mandiri baru diberikan izin untuk menerima simpanan atau dana pihak ketiga dengan denominasi Renminbi namun masih dilarang untuk menyalurkan kredit berdenominasi Renminbi.

Dengan demikian, jika Bank Mandiri menginginkan untuk bisa menyalurkan kredit berdenominasi Renminbi dan menambah kantor cabang, masih harus membutuhkan waktu yang lama. Budi berhadap, multiple license itu bisa diterapkan di bisnis perbankan di Indonesia.

“Lisensi secara berjenjang itu berlaku hampir di semua negara. Jadi sangat sulit sekali bagi bisnis suatu perbankan untuk masuk ke negara tersebut dan langsung menjadi besar,” jelas Budi.

Di Indonesia, kata Budi, sudah ada aturan lisensi berjenjang dengan menerapkan definisi kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) berdasarkan modal inti bank yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Namun, Indonesia tetap membutuhkan perbedaan definisi bank asing dengan bank lokal sehingga praktik bisnis perbankan pun menjadi lebih jelas. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

2 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

4 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

7 hours ago