News Update

Revisi UU BPK Dinilai Belum Terlalu Urgent

Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menentang keras rencana revisi Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diduga kuat, revisi hanya menguntungkan kelompok tertentu, terutama oknum pejabat yang bakal habis masa jabatannya tahun depan.

Menurut Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, revisi UU BPK saat ini tidak terlalu urgent. Apalagi, usulan revisi UU BPK yang bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Hal ini justru merusak marwah BPK sebagai auditor negara. Karena itu, usulan revisi ini harus ditolak.

“Saya kira, usulan revisi UU BPK ini harus dicegah dan jangan sampai lolos. Ini hidden agenda perorangan untuk melanggengkan kekuasaannya,” tutur Uchok, Kamis, 19 November 2020.

Berdasarkan informasi yang beredar, Diduga Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua Agus Joko Pramono menjadi inisiator revisi UU BPK ini.

Adapun empat point usulan revisi yakni batas usia menjadi anggota BPK ditulis 70 tahun, periodeisasi 2 kali seperti tertuang dalam UU BPK dihilangkan, anggota BPK dipilih secara collective collegial dan BPK boleh mengelola anggaran sendiri.

Uchok menilai, substansi revisi UU BPK yang hanya terkait 4 point tidak penting-penting amat. Ini berdampak tidak ada kemajuan bagi BPK ke depan.Apalagi, kalau periodesasi 2 dihapus.

Padahal, pembatasan 2 periode ini dibuat untuk membatasi kekuasan. Berdasarkan Pasal 5 (1) UU Tentang BPK disebutkan Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

“Kalau nggak dibatasi, entar muncul pejabat BPK 4L alias Loe Lagi Loe Lagi,” terangnya.

Uchok mensinyalir usulan revisi UU BPK ini bertujuan melanggengkan kekuasan oknum BPK yang haus kekuasaan. Karena itu, semua anak bangsa wajib menjaga marwah BPK agar tidak menjadi tempat penampungan para orang tua jompo.

“Jika revisi ini diakomodir, BPK kedepan diisi oleh orang-orang jompo,” tuturnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

1 min ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

23 mins ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

1 hour ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

5 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

14 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

15 hours ago