News Update

Revisi UU BI: Jangan “Menganaktirikan” IKNB

Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memindahkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) pada 2023 yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang BI.

Eko mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan pengawasan dan bukan memisahkan pengawasan dari OJK ke BI. Dirinya bahkan menyebut, pemisahan pengawasan akan menimbulkan presepsi “menganaktirikan” Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Peran OJK harusnya bukan diperkecil dan harus dikuatkan, pilihan kita bukan memisahkan antar bank dan non bank. Bahkan jangan sampai kesannya Pemerintah ‘menganaktirikan’ sektor IKNB ” kata Eko dalam diskusi virtual yang digelar Infobank dengan The Chief Economist Forum dengan tema Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan, Jakarta, Selasa 22 September 2020.

Menurutnya, kecemburuan bisa saja terjadi antar sektor jasa keuangan. Dirinya menilai, pelaku IKNB bisa beranggapan bila bank yang diawasi oleh BI akan lebih terjamin likuiditasnya sebab bank sentral bisa dengan mudah membuat kebijakan stimulus ke perbankan. Sedangkan IKNB yang diawasi oleh OJK harus meminta izin ke BI untuk meminta stimulus.

Seharusnya, tegas dia, Pemerintah melakukan perbaikan sistem pengawasan dan penguatan bukan dengan memisahkan fungsi pengawasan antar regulator. “Ke depan itu harusnya yang diperlukan OJK lebih produktif untuk memperkuat dan pengawasan terintegrasi,” tukas Eko

Sebagai informasi, dalam dokumen draf RUU BI yang diterima infobanknews.com (18/9), Baleg DPR mencatat pasal terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

“Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” dikutip dari draf RUU BI.

Dalam draf tersebut juga tercatat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

IHSG Berpotensi Menguat di Awal Pekan, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG pada perdagangan 23 Februari 2026 diproyeksi bergerak variatif cenderung menguat dengan support… Read More

49 mins ago

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

10 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

10 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

13 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

13 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

14 hours ago