News Update

Revisi UU BI: Jangan “Menganaktirikan” IKNB

Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memindahkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) pada 2023 yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang BI.

Eko mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan pengawasan dan bukan memisahkan pengawasan dari OJK ke BI. Dirinya bahkan menyebut, pemisahan pengawasan akan menimbulkan presepsi “menganaktirikan” Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Peran OJK harusnya bukan diperkecil dan harus dikuatkan, pilihan kita bukan memisahkan antar bank dan non bank. Bahkan jangan sampai kesannya Pemerintah ‘menganaktirikan’ sektor IKNB ” kata Eko dalam diskusi virtual yang digelar Infobank dengan The Chief Economist Forum dengan tema Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan, Jakarta, Selasa 22 September 2020.

Menurutnya, kecemburuan bisa saja terjadi antar sektor jasa keuangan. Dirinya menilai, pelaku IKNB bisa beranggapan bila bank yang diawasi oleh BI akan lebih terjamin likuiditasnya sebab bank sentral bisa dengan mudah membuat kebijakan stimulus ke perbankan. Sedangkan IKNB yang diawasi oleh OJK harus meminta izin ke BI untuk meminta stimulus.

Seharusnya, tegas dia, Pemerintah melakukan perbaikan sistem pengawasan dan penguatan bukan dengan memisahkan fungsi pengawasan antar regulator. “Ke depan itu harusnya yang diperlukan OJK lebih produktif untuk memperkuat dan pengawasan terintegrasi,” tukas Eko

Sebagai informasi, dalam dokumen draf RUU BI yang diterima infobanknews.com (18/9), Baleg DPR mencatat pasal terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

“Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” dikutip dari draf RUU BI.

Dalam draf tersebut juga tercatat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More

9 hours ago

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN 100 Persen untuk Sektor Perumahan

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor… Read More

9 hours ago

Hari Asuransi

Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan “Tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya… Read More

9 hours ago

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter, Ini Faktor Pendukungnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih… Read More

9 hours ago

BI Buka Peluang Pangkas Suku Bunga Acuan di Penghujung 2024

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More

10 hours ago

Sri Mulyani Klaim Rupiah Menguat di Kuartal III 2024, Ungguli Korsel

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan nilai tukar rupiah pada kuartal III… Read More

10 hours ago