News Update

Revisi UU BI: Jangan “Menganaktirikan” IKNB

Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memindahkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) pada 2023 yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang BI.

Eko mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan pengawasan dan bukan memisahkan pengawasan dari OJK ke BI. Dirinya bahkan menyebut, pemisahan pengawasan akan menimbulkan presepsi “menganaktirikan” Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Peran OJK harusnya bukan diperkecil dan harus dikuatkan, pilihan kita bukan memisahkan antar bank dan non bank. Bahkan jangan sampai kesannya Pemerintah ‘menganaktirikan’ sektor IKNB ” kata Eko dalam diskusi virtual yang digelar Infobank dengan The Chief Economist Forum dengan tema Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan, Jakarta, Selasa 22 September 2020.

Menurutnya, kecemburuan bisa saja terjadi antar sektor jasa keuangan. Dirinya menilai, pelaku IKNB bisa beranggapan bila bank yang diawasi oleh BI akan lebih terjamin likuiditasnya sebab bank sentral bisa dengan mudah membuat kebijakan stimulus ke perbankan. Sedangkan IKNB yang diawasi oleh OJK harus meminta izin ke BI untuk meminta stimulus.

Seharusnya, tegas dia, Pemerintah melakukan perbaikan sistem pengawasan dan penguatan bukan dengan memisahkan fungsi pengawasan antar regulator. “Ke depan itu harusnya yang diperlukan OJK lebih produktif untuk memperkuat dan pengawasan terintegrasi,” tukas Eko

Sebagai informasi, dalam dokumen draf RUU BI yang diterima infobanknews.com (18/9), Baleg DPR mencatat pasal terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

“Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” dikutip dari draf RUU BI.

Dalam draf tersebut juga tercatat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

1 min ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

34 mins ago

Geopolitik Perdamaian 2026

Oleh Muhammad Edhie Purnawan, Staf Pengajar FEB UGM dan Ketua Bidang International Affairs PP ISEI… Read More

1 hour ago

Beli Sukuk Ritel SR024 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp29 Juta

Poin Penting BNI menyediakan pembelian Sukuk Ritel SR024 melalui aplikasi wondr by BNI dengan cashback… Read More

2 hours ago

BNI Ajak Masyarakat Rencanakan Keuangan di Ramadan lewat Fitur Growth wondr

Poin Penting BNI mengajak masyarakat merencanakan keuangan selama Ramadan melalui fitur Growth di aplikasi wondr… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Gandakan Donasi untuk Penyintas Disabilitas Korban Kecelakaan

Poin Penting Tugu Insurance mengajak masyarakat berdonasi untuk membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami… Read More

3 hours ago