News Update

Revisi UU BI: Jangan “Menganaktirikan” IKNB

Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengkritisi rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memindahkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) pada 2023 yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang BI.

Eko mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan pengawasan dan bukan memisahkan pengawasan dari OJK ke BI. Dirinya bahkan menyebut, pemisahan pengawasan akan menimbulkan presepsi “menganaktirikan” Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Peran OJK harusnya bukan diperkecil dan harus dikuatkan, pilihan kita bukan memisahkan antar bank dan non bank. Bahkan jangan sampai kesannya Pemerintah ‘menganaktirikan’ sektor IKNB ” kata Eko dalam diskusi virtual yang digelar Infobank dengan The Chief Economist Forum dengan tema Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan, Jakarta, Selasa 22 September 2020.

Menurutnya, kecemburuan bisa saja terjadi antar sektor jasa keuangan. Dirinya menilai, pelaku IKNB bisa beranggapan bila bank yang diawasi oleh BI akan lebih terjamin likuiditasnya sebab bank sentral bisa dengan mudah membuat kebijakan stimulus ke perbankan. Sedangkan IKNB yang diawasi oleh OJK harus meminta izin ke BI untuk meminta stimulus.

Seharusnya, tegas dia, Pemerintah melakukan perbaikan sistem pengawasan dan penguatan bukan dengan memisahkan fungsi pengawasan antar regulator. “Ke depan itu harusnya yang diperlukan OJK lebih produktif untuk memperkuat dan pengawasan terintegrasi,” tukas Eko

Sebagai informasi, dalam dokumen draf RUU BI yang diterima infobanknews.com (18/9), Baleg DPR mencatat pasal terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

“Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” dikutip dari draf RUU BI.

Dalam draf tersebut juga tercatat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

7 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

12 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

12 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

14 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

24 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

1 day ago