News Update

Revisi UU BI Buat Pasar Cemas dan Picu Aliran Modal Asing Keluar

Jakarta – Pelaku pasar dinilai bakal mencemaskan rencana Pemerintah dalam merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) serta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Revormasi keuangan.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menyampaikan, isu tersebut dikhawatirkan bakal membuat aliran modal asing keluar. Terlebih di sepanjang 2020 hingga 27 Agustus 2020 aliran modal asing yang menjadi salah satu komponen penguatan nilai tukar masih diwarnai aksi jual (outflow) di pasar keuangan domestik sebesar Rp149,75 triliun.

“Informasi ini membuat bingung pelaku pasar sehingga wajar kalau dana asing menahan diri untuk masuk ke pasar keuangan malahan sebaliknya dana yang sudah parkir di pasar dalam negeri kembali keluar,” kata Ibrahim di Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Ibrahim mengungkapkan, dalam draft revisi UU BI tertulis salahsatu opsi agar kembalinya Dewan Moneter seperti masa Orde Baru. Dalam revisi UU tersebut juga tertulis dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan serta mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Nantinya, Dewan Moneter terdiri Menteri Keuangan sebagai ketua, satu orang Menteri di bidang perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, jika dipandang perlu, maka Pemerintah juga dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat Dewan Moneter.

Ibrahim menyebut langkah tersebut sebagai langkah yang ekstrem terhadap pengelolaan moneter nasional. Terlebih sewajarnya BI memiliki independensi tersendiri.

Sebagai informasi, saat ini DPR RI saat ini memang sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai akan menggerogoti independensi BI sebagai bank sentral. Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

IHSG Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Posisi 8.103

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More

17 mins ago

Tragedi Siswa SD di NTT: Potret Gelap Masalah Keuangan Keluarga

Poin Penting Seorang siswa SD di NTT bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membeli… Read More

27 mins ago

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp56,3 Triliun pada 2025

Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More

1 hour ago

Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

Poin Penting Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko… Read More

1 hour ago

DPLK Avrist Catat Aset Kelolaan Rp1,32 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More

2 hours ago

Mantan Menlu Buka-bukaan Soal Sikap Prabowo di Board of Peace

Poin Penting Prabowo dinilai realistis menyikapi keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, yang saat ini… Read More

2 hours ago