News Update

Revisi UU BI Buat Pasar Cemas dan Picu Aliran Modal Asing Keluar

Jakarta – Pelaku pasar dinilai bakal mencemaskan rencana Pemerintah dalam merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) serta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Revormasi keuangan.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menyampaikan, isu tersebut dikhawatirkan bakal membuat aliran modal asing keluar. Terlebih di sepanjang 2020 hingga 27 Agustus 2020 aliran modal asing yang menjadi salah satu komponen penguatan nilai tukar masih diwarnai aksi jual (outflow) di pasar keuangan domestik sebesar Rp149,75 triliun.

“Informasi ini membuat bingung pelaku pasar sehingga wajar kalau dana asing menahan diri untuk masuk ke pasar keuangan malahan sebaliknya dana yang sudah parkir di pasar dalam negeri kembali keluar,” kata Ibrahim di Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Ibrahim mengungkapkan, dalam draft revisi UU BI tertulis salahsatu opsi agar kembalinya Dewan Moneter seperti masa Orde Baru. Dalam revisi UU tersebut juga tertulis dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan serta mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Nantinya, Dewan Moneter terdiri Menteri Keuangan sebagai ketua, satu orang Menteri di bidang perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, jika dipandang perlu, maka Pemerintah juga dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat Dewan Moneter.

Ibrahim menyebut langkah tersebut sebagai langkah yang ekstrem terhadap pengelolaan moneter nasional. Terlebih sewajarnya BI memiliki independensi tersendiri.

Sebagai informasi, saat ini DPR RI saat ini memang sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai akan menggerogoti independensi BI sebagai bank sentral. Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

25 mins ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

3 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

4 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

6 hours ago

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

7 hours ago

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More

8 hours ago