News Update

Revisi UU BI Buat Pasar Cemas dan Picu Aliran Modal Asing Keluar

Jakarta – Pelaku pasar dinilai bakal mencemaskan rencana Pemerintah dalam merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) serta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Revormasi keuangan.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menyampaikan, isu tersebut dikhawatirkan bakal membuat aliran modal asing keluar. Terlebih di sepanjang 2020 hingga 27 Agustus 2020 aliran modal asing yang menjadi salah satu komponen penguatan nilai tukar masih diwarnai aksi jual (outflow) di pasar keuangan domestik sebesar Rp149,75 triliun.

“Informasi ini membuat bingung pelaku pasar sehingga wajar kalau dana asing menahan diri untuk masuk ke pasar keuangan malahan sebaliknya dana yang sudah parkir di pasar dalam negeri kembali keluar,” kata Ibrahim di Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Ibrahim mengungkapkan, dalam draft revisi UU BI tertulis salahsatu opsi agar kembalinya Dewan Moneter seperti masa Orde Baru. Dalam revisi UU tersebut juga tertulis dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan serta mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Nantinya, Dewan Moneter terdiri Menteri Keuangan sebagai ketua, satu orang Menteri di bidang perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, jika dipandang perlu, maka Pemerintah juga dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat Dewan Moneter.

Ibrahim menyebut langkah tersebut sebagai langkah yang ekstrem terhadap pengelolaan moneter nasional. Terlebih sewajarnya BI memiliki independensi tersendiri.

Sebagai informasi, saat ini DPR RI saat ini memang sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai akan menggerogoti independensi BI sebagai bank sentral. Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Trump Menang, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 Bps

Jakarta - Bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve atau The Fed kembali memangkas… Read More

9 mins ago

BCA Syariah Bersama BAZNAS RI Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi Mustahik Micropreneur

Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More

2 hours ago

Kembali Terpilih sebagai Ketua ASBISINDO, Hery Gunardi Optimis Masa Depan Perbankan Syariah Nasional

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More

2 hours ago

BCA Luncurkan Program Runvestasi

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More

2 hours ago

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

9 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

10 hours ago