News Update

Revisi UU BI Buat Pasar Cemas dan Picu Aliran Modal Asing Keluar

Jakarta – Pelaku pasar dinilai bakal mencemaskan rencana Pemerintah dalam merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) serta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Revormasi keuangan.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menyampaikan, isu tersebut dikhawatirkan bakal membuat aliran modal asing keluar. Terlebih di sepanjang 2020 hingga 27 Agustus 2020 aliran modal asing yang menjadi salah satu komponen penguatan nilai tukar masih diwarnai aksi jual (outflow) di pasar keuangan domestik sebesar Rp149,75 triliun.

“Informasi ini membuat bingung pelaku pasar sehingga wajar kalau dana asing menahan diri untuk masuk ke pasar keuangan malahan sebaliknya dana yang sudah parkir di pasar dalam negeri kembali keluar,” kata Ibrahim di Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Ibrahim mengungkapkan, dalam draft revisi UU BI tertulis salahsatu opsi agar kembalinya Dewan Moneter seperti masa Orde Baru. Dalam revisi UU tersebut juga tertulis dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan serta mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Nantinya, Dewan Moneter terdiri Menteri Keuangan sebagai ketua, satu orang Menteri di bidang perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, jika dipandang perlu, maka Pemerintah juga dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat Dewan Moneter.

Ibrahim menyebut langkah tersebut sebagai langkah yang ekstrem terhadap pengelolaan moneter nasional. Terlebih sewajarnya BI memiliki independensi tersendiri.

Sebagai informasi, saat ini DPR RI saat ini memang sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai akan menggerogoti independensi BI sebagai bank sentral. Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

8 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

13 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

13 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

13 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

13 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

14 hours ago