News Update

Revisi UU BI Buat Pasar Cemas dan Picu Aliran Modal Asing Keluar

Jakarta – Pelaku pasar dinilai bakal mencemaskan rencana Pemerintah dalam merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) serta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Revormasi keuangan.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menyampaikan, isu tersebut dikhawatirkan bakal membuat aliran modal asing keluar. Terlebih di sepanjang 2020 hingga 27 Agustus 2020 aliran modal asing yang menjadi salah satu komponen penguatan nilai tukar masih diwarnai aksi jual (outflow) di pasar keuangan domestik sebesar Rp149,75 triliun.

“Informasi ini membuat bingung pelaku pasar sehingga wajar kalau dana asing menahan diri untuk masuk ke pasar keuangan malahan sebaliknya dana yang sudah parkir di pasar dalam negeri kembali keluar,” kata Ibrahim di Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Ibrahim mengungkapkan, dalam draft revisi UU BI tertulis salahsatu opsi agar kembalinya Dewan Moneter seperti masa Orde Baru. Dalam revisi UU tersebut juga tertulis dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan serta mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Nantinya, Dewan Moneter terdiri Menteri Keuangan sebagai ketua, satu orang Menteri di bidang perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, jika dipandang perlu, maka Pemerintah juga dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat Dewan Moneter.

Ibrahim menyebut langkah tersebut sebagai langkah yang ekstrem terhadap pengelolaan moneter nasional. Terlebih sewajarnya BI memiliki independensi tersendiri.

Sebagai informasi, saat ini DPR RI saat ini memang sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai akan menggerogoti independensi BI sebagai bank sentral. Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

33 mins ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

7 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

8 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

21 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

22 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

22 hours ago