Nasional

Revisi PP No. 23/2010: Pemerintah Harus Waspadai Kepentingan Eksternal

Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Energy and Resourches Indonesia (CERI) Yusri Usman mengkritisi Pemerintah terkait dengan keputusan pemerintah dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010. Ia menilai pemerintah harus mewaspadai beberapa kepentingan eksternal yang mempengaruhi keputusan tersebut.

“Bahwa revisi PP ini menjadi penting untuk energi, jadi kesimpulannya Pemerintah harus mewaspadai dan jangan ke kecoh dengan beberapa kepentingan luar,” kata Yusri di Jakarta, Selasa 11 2018.

Dirinya menilai, seharusnya Kementerian ESDM tidak begitu saja tunduk oleh semua keinginan pemilik KK dan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan dan Batubara (PKP2B), terkait dengan perubahannya ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)  dengan pola yang diinginkan KK atau PKP2B. Perubahan PKP2B ke IUPK, jelas UU No.4/2009 telah mengaturnya.

Dirinya menilai, sesungguhnya sah saja secara hukum dan jaminan investasi, ESDM mempermudah kelanjutan usaha PKP2B ke IUPK. Namun, semua hal terkait dengan perubahan tersebut jelas telah dipertegas dalam UU No.4/2009.

“Sedikit aneh, draft rencana perubahan PP yang ada justru memasukkan luasan menyimpang dari UU No.4/2009, adalah hal yang sangat tidak masuk akal,” tambah Yusri.

Pada sisi lainnya, terlepas Pemerintah menaikkan royalti IUPK dari 13,5% menjadi 15%, namun sebaliknya Corporate Tax dengan mekanisme prevailing tax, juga turun dari 45 % menjadi 25%. Jadi, dari sisi kepastian hukum bisa saja ESDM memperpanjang PKP2B menjadi IUPK, namun kondisi kebutuhan batubara ke depan, sekaligus keuangan negara saat ini dalam mengakomodir budget pembelian energi primer, ESDM dalam memperpanjang PKP2B menjadi IUPK harus mempertimbangkan Luasan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Selain itu, pihaknya menilai dalam berbagai aspek, sama saja Kementerian ESDM mengesampingkan kepentingan negara dalam mengelola ketahanan energi ke depan, yang jelas sangat vital dan strategis dengan pertumbuhan penduduk yang ada terhadap kebutuhan listrik .

“Upaya Pemerintah menetapkan harga khusus bagi PLN semestinya tidak berhenti di akhir 2019, namun harus berlanjut dalam kontrak IUPK,” tambah Yusri.

Dengan sekadar memperpanjang PKP2B menjadi IUPK tanpa mempertimbangkan cadangan batubara yang pada dasarnya cuma 2,2% dari cadangan dunia, menurutnya sama saja Kementerian ESDM menjebloskan sendiri negara ini pada ruang ketidakpastian dalam mengelola ketahanan energi ke depan. Terlebih ESDM justru mengesampingkan kemampuan BUMN dalam mengelola tambang batubara yang pada dasarnya dari teknik pertambangan sangatlah sederhana. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Kolaborasi Orderkuota dan Nobu Bank Hadirkan Rekening Digital Madera

Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More

9 hours ago

Lawatan Perdana Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid: RI Siap Berperan di Kancah Global

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More

9 hours ago

Usai 5 Bulan Uji Coba, Program Makan Bergizi Gratis GoTo Group Hadir di 13 Kota

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More

13 hours ago

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More

14 hours ago

Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More

15 hours ago

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

15 hours ago