Nasional

Revisi PP No. 23/2010: Pemerintah Harus Waspadai Kepentingan Eksternal

Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Energy and Resourches Indonesia (CERI) Yusri Usman mengkritisi Pemerintah terkait dengan keputusan pemerintah dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010. Ia menilai pemerintah harus mewaspadai beberapa kepentingan eksternal yang mempengaruhi keputusan tersebut.

“Bahwa revisi PP ini menjadi penting untuk energi, jadi kesimpulannya Pemerintah harus mewaspadai dan jangan ke kecoh dengan beberapa kepentingan luar,” kata Yusri di Jakarta, Selasa 11 2018.

Dirinya menilai, seharusnya Kementerian ESDM tidak begitu saja tunduk oleh semua keinginan pemilik KK dan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan dan Batubara (PKP2B), terkait dengan perubahannya ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)  dengan pola yang diinginkan KK atau PKP2B. Perubahan PKP2B ke IUPK, jelas UU No.4/2009 telah mengaturnya.

Dirinya menilai, sesungguhnya sah saja secara hukum dan jaminan investasi, ESDM mempermudah kelanjutan usaha PKP2B ke IUPK. Namun, semua hal terkait dengan perubahan tersebut jelas telah dipertegas dalam UU No.4/2009.

“Sedikit aneh, draft rencana perubahan PP yang ada justru memasukkan luasan menyimpang dari UU No.4/2009, adalah hal yang sangat tidak masuk akal,” tambah Yusri.

Pada sisi lainnya, terlepas Pemerintah menaikkan royalti IUPK dari 13,5% menjadi 15%, namun sebaliknya Corporate Tax dengan mekanisme prevailing tax, juga turun dari 45 % menjadi 25%. Jadi, dari sisi kepastian hukum bisa saja ESDM memperpanjang PKP2B menjadi IUPK, namun kondisi kebutuhan batubara ke depan, sekaligus keuangan negara saat ini dalam mengakomodir budget pembelian energi primer, ESDM dalam memperpanjang PKP2B menjadi IUPK harus mempertimbangkan Luasan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Selain itu, pihaknya menilai dalam berbagai aspek, sama saja Kementerian ESDM mengesampingkan kepentingan negara dalam mengelola ketahanan energi ke depan, yang jelas sangat vital dan strategis dengan pertumbuhan penduduk yang ada terhadap kebutuhan listrik .

“Upaya Pemerintah menetapkan harga khusus bagi PLN semestinya tidak berhenti di akhir 2019, namun harus berlanjut dalam kontrak IUPK,” tambah Yusri.

Dengan sekadar memperpanjang PKP2B menjadi IUPK tanpa mempertimbangkan cadangan batubara yang pada dasarnya cuma 2,2% dari cadangan dunia, menurutnya sama saja Kementerian ESDM menjebloskan sendiri negara ini pada ruang ketidakpastian dalam mengelola ketahanan energi ke depan. Terlebih ESDM justru mengesampingkan kemampuan BUMN dalam mengelola tambang batubara yang pada dasarnya dari teknik pertambangan sangatlah sederhana. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Konsisten Tambah Modal, Amar Bank Siap Naik Kelas ke KBMI 2

Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More

4 hours ago

Strategi Investasi AXA Mandiri Hadapi Volatilitas Pasar

Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More

4 hours ago

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

13 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

13 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

16 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

16 hours ago