Nasional

Revisi PP No. 23/2010: Pemerintah Harus Waspadai Kepentingan Eksternal

Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Energy and Resourches Indonesia (CERI) Yusri Usman mengkritisi Pemerintah terkait dengan keputusan pemerintah dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010. Ia menilai pemerintah harus mewaspadai beberapa kepentingan eksternal yang mempengaruhi keputusan tersebut.

“Bahwa revisi PP ini menjadi penting untuk energi, jadi kesimpulannya Pemerintah harus mewaspadai dan jangan ke kecoh dengan beberapa kepentingan luar,” kata Yusri di Jakarta, Selasa 11 2018.

Dirinya menilai, seharusnya Kementerian ESDM tidak begitu saja tunduk oleh semua keinginan pemilik KK dan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan dan Batubara (PKP2B), terkait dengan perubahannya ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)  dengan pola yang diinginkan KK atau PKP2B. Perubahan PKP2B ke IUPK, jelas UU No.4/2009 telah mengaturnya.

Dirinya menilai, sesungguhnya sah saja secara hukum dan jaminan investasi, ESDM mempermudah kelanjutan usaha PKP2B ke IUPK. Namun, semua hal terkait dengan perubahan tersebut jelas telah dipertegas dalam UU No.4/2009.

“Sedikit aneh, draft rencana perubahan PP yang ada justru memasukkan luasan menyimpang dari UU No.4/2009, adalah hal yang sangat tidak masuk akal,” tambah Yusri.

Pada sisi lainnya, terlepas Pemerintah menaikkan royalti IUPK dari 13,5% menjadi 15%, namun sebaliknya Corporate Tax dengan mekanisme prevailing tax, juga turun dari 45 % menjadi 25%. Jadi, dari sisi kepastian hukum bisa saja ESDM memperpanjang PKP2B menjadi IUPK, namun kondisi kebutuhan batubara ke depan, sekaligus keuangan negara saat ini dalam mengakomodir budget pembelian energi primer, ESDM dalam memperpanjang PKP2B menjadi IUPK harus mempertimbangkan Luasan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Selain itu, pihaknya menilai dalam berbagai aspek, sama saja Kementerian ESDM mengesampingkan kepentingan negara dalam mengelola ketahanan energi ke depan, yang jelas sangat vital dan strategis dengan pertumbuhan penduduk yang ada terhadap kebutuhan listrik .

“Upaya Pemerintah menetapkan harga khusus bagi PLN semestinya tidak berhenti di akhir 2019, namun harus berlanjut dalam kontrak IUPK,” tambah Yusri.

Dengan sekadar memperpanjang PKP2B menjadi IUPK tanpa mempertimbangkan cadangan batubara yang pada dasarnya cuma 2,2% dari cadangan dunia, menurutnya sama saja Kementerian ESDM menjebloskan sendiri negara ini pada ruang ketidakpastian dalam mengelola ketahanan energi ke depan. Terlebih ESDM justru mengesampingkan kemampuan BUMN dalam mengelola tambang batubara yang pada dasarnya dari teknik pertambangan sangatlah sederhana. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

1 hour ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

1 hour ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago