Nasional

Revisi PP No. 23/2010: Pemerintah Harus Waspadai Kepentingan Eksternal

Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Energy and Resourches Indonesia (CERI) Yusri Usman mengkritisi Pemerintah terkait dengan keputusan pemerintah dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010. Ia menilai pemerintah harus mewaspadai beberapa kepentingan eksternal yang mempengaruhi keputusan tersebut.

“Bahwa revisi PP ini menjadi penting untuk energi, jadi kesimpulannya Pemerintah harus mewaspadai dan jangan ke kecoh dengan beberapa kepentingan luar,” kata Yusri di Jakarta, Selasa 11 2018.

Dirinya menilai, seharusnya Kementerian ESDM tidak begitu saja tunduk oleh semua keinginan pemilik KK dan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan dan Batubara (PKP2B), terkait dengan perubahannya ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)  dengan pola yang diinginkan KK atau PKP2B. Perubahan PKP2B ke IUPK, jelas UU No.4/2009 telah mengaturnya.

Dirinya menilai, sesungguhnya sah saja secara hukum dan jaminan investasi, ESDM mempermudah kelanjutan usaha PKP2B ke IUPK. Namun, semua hal terkait dengan perubahan tersebut jelas telah dipertegas dalam UU No.4/2009.

“Sedikit aneh, draft rencana perubahan PP yang ada justru memasukkan luasan menyimpang dari UU No.4/2009, adalah hal yang sangat tidak masuk akal,” tambah Yusri.

Pada sisi lainnya, terlepas Pemerintah menaikkan royalti IUPK dari 13,5% menjadi 15%, namun sebaliknya Corporate Tax dengan mekanisme prevailing tax, juga turun dari 45 % menjadi 25%. Jadi, dari sisi kepastian hukum bisa saja ESDM memperpanjang PKP2B menjadi IUPK, namun kondisi kebutuhan batubara ke depan, sekaligus keuangan negara saat ini dalam mengakomodir budget pembelian energi primer, ESDM dalam memperpanjang PKP2B menjadi IUPK harus mempertimbangkan Luasan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Selain itu, pihaknya menilai dalam berbagai aspek, sama saja Kementerian ESDM mengesampingkan kepentingan negara dalam mengelola ketahanan energi ke depan, yang jelas sangat vital dan strategis dengan pertumbuhan penduduk yang ada terhadap kebutuhan listrik .

“Upaya Pemerintah menetapkan harga khusus bagi PLN semestinya tidak berhenti di akhir 2019, namun harus berlanjut dalam kontrak IUPK,” tambah Yusri.

Dengan sekadar memperpanjang PKP2B menjadi IUPK tanpa mempertimbangkan cadangan batubara yang pada dasarnya cuma 2,2% dari cadangan dunia, menurutnya sama saja Kementerian ESDM menjebloskan sendiri negara ini pada ruang ketidakpastian dalam mengelola ketahanan energi ke depan. Terlebih ESDM justru mengesampingkan kemampuan BUMN dalam mengelola tambang batubara yang pada dasarnya dari teknik pertambangan sangatlah sederhana. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Jelang Idul Fitri, PGE Jaga Pasokan Listrik Nasional Tetap Stabil

Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More

6 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

12 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

13 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

14 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

16 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

16 hours ago