Nasional

Revisi PP No. 23/2010: Pemerintah Harus Waspadai Kepentingan Eksternal

Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Energy and Resourches Indonesia (CERI) Yusri Usman mengkritisi Pemerintah terkait dengan keputusan pemerintah dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010. Ia menilai pemerintah harus mewaspadai beberapa kepentingan eksternal yang mempengaruhi keputusan tersebut.

“Bahwa revisi PP ini menjadi penting untuk energi, jadi kesimpulannya Pemerintah harus mewaspadai dan jangan ke kecoh dengan beberapa kepentingan luar,” kata Yusri di Jakarta, Selasa 11 2018.

Dirinya menilai, seharusnya Kementerian ESDM tidak begitu saja tunduk oleh semua keinginan pemilik KK dan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan dan Batubara (PKP2B), terkait dengan perubahannya ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)  dengan pola yang diinginkan KK atau PKP2B. Perubahan PKP2B ke IUPK, jelas UU No.4/2009 telah mengaturnya.

Dirinya menilai, sesungguhnya sah saja secara hukum dan jaminan investasi, ESDM mempermudah kelanjutan usaha PKP2B ke IUPK. Namun, semua hal terkait dengan perubahan tersebut jelas telah dipertegas dalam UU No.4/2009.

“Sedikit aneh, draft rencana perubahan PP yang ada justru memasukkan luasan menyimpang dari UU No.4/2009, adalah hal yang sangat tidak masuk akal,” tambah Yusri.

Pada sisi lainnya, terlepas Pemerintah menaikkan royalti IUPK dari 13,5% menjadi 15%, namun sebaliknya Corporate Tax dengan mekanisme prevailing tax, juga turun dari 45 % menjadi 25%. Jadi, dari sisi kepastian hukum bisa saja ESDM memperpanjang PKP2B menjadi IUPK, namun kondisi kebutuhan batubara ke depan, sekaligus keuangan negara saat ini dalam mengakomodir budget pembelian energi primer, ESDM dalam memperpanjang PKP2B menjadi IUPK harus mempertimbangkan Luasan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Selain itu, pihaknya menilai dalam berbagai aspek, sama saja Kementerian ESDM mengesampingkan kepentingan negara dalam mengelola ketahanan energi ke depan, yang jelas sangat vital dan strategis dengan pertumbuhan penduduk yang ada terhadap kebutuhan listrik .

“Upaya Pemerintah menetapkan harga khusus bagi PLN semestinya tidak berhenti di akhir 2019, namun harus berlanjut dalam kontrak IUPK,” tambah Yusri.

Dengan sekadar memperpanjang PKP2B menjadi IUPK tanpa mempertimbangkan cadangan batubara yang pada dasarnya cuma 2,2% dari cadangan dunia, menurutnya sama saja Kementerian ESDM menjebloskan sendiri negara ini pada ruang ketidakpastian dalam mengelola ketahanan energi ke depan. Terlebih ESDM justru mengesampingkan kemampuan BUMN dalam mengelola tambang batubara yang pada dasarnya dari teknik pertambangan sangatlah sederhana. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

7 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

8 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

11 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

12 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

12 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

12 hours ago