Jakarta — Pemerintah terus berkomitmen mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden no 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin saat menyampaikan pidato pada acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF). Menurutnya, beberapa beberapa aturan akan diubah untuk pengembangan industri syariah.
“Saya akan memimpin langsung perkembangaan syariah melalui revisi Perpes 91/2016 tentang KNKS. Hal-hal yang perlu diubah dalam Pepres dari lingkup keuangan syariah jadi lingkup ekonomi syariah,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu 13 November 2019.
Tak hanya itu, Ma’ruf mengatakan, perubahan juga terjadi pada susunan kelembagaan pengembangan ekonomi syariah yang dapat mempercepat, memperluas dan memajukan ekonomi syariah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
“Pengembangan ekonomi syariah pada pengembangan industri halal juga harus ditingkatkan, kita jangan hanya jadi negara yang memberikan sertifikasi halal, tapi harus jadi produsen produk halal ke berbagai negara,” tegas Ma’ruf.
Dirinya menyebutkan, hingga saat kontribusi keuangan syariah di Indonesia masih mencapai 8,6 persen, sedangkan untuk perbankan syariah masih 5,6 persen dari total aset perbankan konvensional. Dirinya optimis dengan merevisi Perpres KNKS dapat terus mendongkrak industri syariah. (*)
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More