Layanan BCA; Berkontribusi terhadap fee based. (Foto: Dok. BCA)
Revisi aturan LKD membolehkan bank BUKU III merekrut agen individu. Ria Martati
Jakarta–Bank Indonesia (BI) akan merevisi aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada kuartal tiga tahun ini.
“Sebentar lagi, semester dua ya, kuartal tiga ini,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas usai acara Halal Bi Halal BI di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015.
Sebelumnya, hanya Bank BUKU IV yang diberi kesempatan untuk merekrut agen individu. Nantinya, dengan revisi tersebut, Bank dengan modal inti Rp5 trilun-30 triliun akan diberi kesempatan untuk menyelenggarakan LKD.
Ronald mengatakan Bank BUKU III tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bank sentral sebagai pengawas sistem pembayaran.
“Kita mesti lihat, tetap kan perlindungan konsumen diperhatikan. Kalau dia pakai sistem kita lihat, bank biasanya enggak kerja sendiri, sama siapa kita lihat, bisnis modelnya seperti apa, karena ini kan langsung ke orang kecil,” tandasnya. (*)
@ria_martati
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More