Layanan BCA; Berkontribusi terhadap fee based. (Foto: Dok. BCA)
Revisi aturan LKD membolehkan bank BUKU III merekrut agen individu. Ria Martati
Jakarta–Bank Indonesia (BI) akan merevisi aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada kuartal tiga tahun ini.
“Sebentar lagi, semester dua ya, kuartal tiga ini,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas usai acara Halal Bi Halal BI di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015.
Sebelumnya, hanya Bank BUKU IV yang diberi kesempatan untuk merekrut agen individu. Nantinya, dengan revisi tersebut, Bank dengan modal inti Rp5 trilun-30 triliun akan diberi kesempatan untuk menyelenggarakan LKD.
Ronald mengatakan Bank BUKU III tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bank sentral sebagai pengawas sistem pembayaran.
“Kita mesti lihat, tetap kan perlindungan konsumen diperhatikan. Kalau dia pakai sistem kita lihat, bank biasanya enggak kerja sendiri, sama siapa kita lihat, bisnis modelnya seperti apa, karena ini kan langsung ke orang kecil,” tandasnya. (*)
@ria_martati
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More
Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More