Revisi aturan LKD membolehkan bank BUKU III merekrut agen individu. Ria Martati
Jakarta–Bank Indonesia (BI) akan merevisi aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada kuartal tiga tahun ini.
“Sebentar lagi, semester dua ya, kuartal tiga ini,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas usai acara Halal Bi Halal BI di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015.
Sebelumnya, hanya Bank BUKU IV yang diberi kesempatan untuk merekrut agen individu. Nantinya, dengan revisi tersebut, Bank dengan modal inti Rp5 trilun-30 triliun akan diberi kesempatan untuk menyelenggarakan LKD.
Ronald mengatakan Bank BUKU III tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bank sentral sebagai pengawas sistem pembayaran.
“Kita mesti lihat, tetap kan perlindungan konsumen diperhatikan. Kalau dia pakai sistem kita lihat, bank biasanya enggak kerja sendiri, sama siapa kita lihat, bisnis modelnya seperti apa, karena ini kan langsung ke orang kecil,” tandasnya. (*)
@ria_martati
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More
Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More
Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More