Layanan BCA; Berkontribusi terhadap fee based. (Foto: Dok. BCA)
Revisi aturan LKD membolehkan bank BUKU III merekrut agen individu. Ria Martati
Jakarta–Bank Indonesia (BI) akan merevisi aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada kuartal tiga tahun ini.
“Sebentar lagi, semester dua ya, kuartal tiga ini,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas usai acara Halal Bi Halal BI di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015.
Sebelumnya, hanya Bank BUKU IV yang diberi kesempatan untuk merekrut agen individu. Nantinya, dengan revisi tersebut, Bank dengan modal inti Rp5 trilun-30 triliun akan diberi kesempatan untuk menyelenggarakan LKD.
Ronald mengatakan Bank BUKU III tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bank sentral sebagai pengawas sistem pembayaran.
“Kita mesti lihat, tetap kan perlindungan konsumen diperhatikan. Kalau dia pakai sistem kita lihat, bank biasanya enggak kerja sendiri, sama siapa kita lihat, bisnis modelnya seperti apa, karena ini kan langsung ke orang kecil,” tandasnya. (*)
@ria_martati
Poin Penting Sequis Life menghadirkan pusat layanan terpadu Sequis Center Medan yang menggabungkan layanan nasabah… Read More
Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More