Menko Darmin Sebut, Pertumbuhan Ekonomi Masih Bisa Sentuh 5,3%
Jakarta–Kebijakan revaluasi aset dalam Paket Kebijakan Ekonomi V akan membantu meringankan pelaku usaha. Menteri Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, banyak sekali perusahaan yang perlu melakukan revaluasi aset yang disebabkan karena nilai asetnya terimbas oleh inflasi dan kurs. Hanya saja, mereka tidak melakukannya karena terbentur masalah perpajakan.
Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan dapat melakukan revaluasi aset secara keseluruhan atau sebagian. “Bisa juga bagi perusahaan yang pembukuannya dalam dollar AS yang tadinya tidak boleh,” jelas Darmin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan revulasi aset akan disertai dengan fasilitas perpajakan untuk Pajak Penghsilan (PPh), berupa pemotongan tarif PPh revaluasi untuk perusahaan, baik perusahaan BUMN, ataupun swasta, dan juga bisa berlaku untuk individu.
Apabila perusahaan-perusahaan itu melakukan revaluasi, maka akan meningkatkan kapasitas perusahaan, sehingga performa finansialnya juga meningkat. Darmin mengungkapkan, aturan megenal revualsi aset akan segera dirilis minggu depan. (*) Apriyani Kurniasih
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksikan masih rawan koreksi ke rentang 6.745–6.849, meski skenario terbaik berpeluang menguat… Read More
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More