Menko Darmin Sebut, Pertumbuhan Ekonomi Masih Bisa Sentuh 5,3%
Jakarta–Kebijakan revaluasi aset dalam Paket Kebijakan Ekonomi V akan membantu meringankan pelaku usaha. Menteri Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, banyak sekali perusahaan yang perlu melakukan revaluasi aset yang disebabkan karena nilai asetnya terimbas oleh inflasi dan kurs. Hanya saja, mereka tidak melakukannya karena terbentur masalah perpajakan.
Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan dapat melakukan revaluasi aset secara keseluruhan atau sebagian. “Bisa juga bagi perusahaan yang pembukuannya dalam dollar AS yang tadinya tidak boleh,” jelas Darmin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan revulasi aset akan disertai dengan fasilitas perpajakan untuk Pajak Penghsilan (PPh), berupa pemotongan tarif PPh revaluasi untuk perusahaan, baik perusahaan BUMN, ataupun swasta, dan juga bisa berlaku untuk individu.
Apabila perusahaan-perusahaan itu melakukan revaluasi, maka akan meningkatkan kapasitas perusahaan, sehingga performa finansialnya juga meningkat. Darmin mengungkapkan, aturan megenal revualsi aset akan segera dirilis minggu depan. (*) Apriyani Kurniasih
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More