News Update

Restrukturisasi Pembiayaan Mandiri Syariah Capai Rp7,1 Triliun

Jakarta – PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berkomitmen untuk mendukung langkah Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) enggan mengoptimalkan pemberian restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah terdampak Covid-19.

Direktur Risk Management Mandiri Syariah Tiwul Widyastuti mengungkapkan, hingga 31 Agustus 2020 Mandiri Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29.000 nasabah dengan outstanding sebesar Rp7,1 triliun.

“Mandiri Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29.000 nasabah dari 59.000 potensi nasabah terdampak Covid atau 48,16% dari potensi nasabah terdampak Covid dengan outstanding sebesar Rp7,1 triliun dari total potensi sebesar Rp12,14 triliun atau 9,3% dari portofolio pembiayaan Mandiri Syariah,” jelas Tiwul melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Dirinya menjelaskan, komposisi segmen nasabah yang telah direstrukturisasi adalah UMKM 44,21% dan non UMKM 51,32% dengan wilayah terbesar di pulau Jawa dan Sumatera.

Tiwul menjelaskan, kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak dianataranya debitur (Nasabah), kreditur (bank), perusahaan besar atau kecil tidak terkecuali juga pemerintah dan regulator.

“Dalam rangka percepatan program restrukturisasi, Kami juga bentuk tim gugus tugas khusus baik di Kantor Pusat maupun Wilayah sampai dengan di cabang, kami terus berkomunikasi dengan nasabah untuk memonitor kinerja dan aktivitas mereka,” ungkap Tiwul.

Dijelaskannya, bahwa program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui POJK No 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.

Mandiri Syariah menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi yakni: (1) melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid 2019 di seluruh segmen (2) menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah (3) menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid yang dialami nasabah (ringan, sedang, atau berat), dan (4) menetapkan kualitas aset.

Adapun skema restrukturisasinya adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin (grace period), pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jakarta CREATORCON 2024 Sukses Menarik Animo Ratusan Konten Kreator RI

Jakarta – Jakarta CREATORCON 2024 sukses menyedot animo 920 konten kreator di Indonesia. Dengan menghubungkan… Read More

35 mins ago

Diduga Gunakan Skema Ponzi, Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT XFA AI

Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menerima pengaduan dan… Read More

51 mins ago

IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Berikut Sentimen Pendorongnya

Jakarta –  Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More

1 hour ago

Menilik Tantangan-Peluang Perajin Batik di Era Industri yang Menggeliat

Jakarta – Industri batik di Tanah Air menggeliat di tengah tantangan besar dari sisi produktivitas dan… Read More

10 hours ago

Inflasi Medis Melangit, Bundamedik Tempuh Langkah Ini

Jakarta - Inflasi kesehatan atau inflasi medis kini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak. Meningkatnya biaya… Read More

11 hours ago

Prudential Indonesia-UNICEF Kolaborasi Dorong Partisipasi PAUD di NTT

Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) bersama Prudence Foundation berkolaborasi dengan UNICEF Indonesia… Read More

12 hours ago