Jakarta – Terkait dengan restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tren restukturisasi kredit perbankan terus mengalami penurunan seiring dengan pemulihan ekonomi dan pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, untuk restrukturisasi kredir perbankan turun menjadi Rp550 triliun dibandingkan dengan masa puncak pandemi yang mencapai Rp900 triliun.
“Dilihat dari kebutuhan permintaan terhadap kredit restukturisasi permintaannya tidak lagi berada diatas 20% dari kredit di masing-masing sektor,” ujar Mahendra di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Sementara itu, terdapat satu sektor yang permintaan restukturisasi kreditnya masih sebesar 38% yaitu sektor makanan dan minuman. Namun, hanya terdapat di wilayah tertentu yang membutuhkannya.
Baca juga: NPL Kredit Restrukturisasi Covid Naik jadi 7,10% OJK Waspadai Risiko Industri Keuangan
“Wilayah area yang membutuhkan keperluan kredit restrukturisasi kredit yang tinggi untuk sektor akomodasi makanan dan minuman ini yang paling mencolok adalah di Bali, sedangkan untuk yang lain karena perkembangannya masing-masing berbeda menunjukan bahwa angkanya di sejumlah daerah sudah berada di bawah 20%,” ungkap Mahendra. (*) Irawati
Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More
Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More
Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,36% ke level 8.425,94 dengan nilai transaksi Rp415,39 miliar dan… Read More