Jakarta – Terkait dengan restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tren restukturisasi kredit perbankan terus mengalami penurunan seiring dengan pemulihan ekonomi dan pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, untuk restrukturisasi kredir perbankan turun menjadi Rp550 triliun dibandingkan dengan masa puncak pandemi yang mencapai Rp900 triliun.
“Dilihat dari kebutuhan permintaan terhadap kredit restukturisasi permintaannya tidak lagi berada diatas 20% dari kredit di masing-masing sektor,” ujar Mahendra di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Sementara itu, terdapat satu sektor yang permintaan restukturisasi kreditnya masih sebesar 38% yaitu sektor makanan dan minuman. Namun, hanya terdapat di wilayah tertentu yang membutuhkannya.
Baca juga: NPL Kredit Restrukturisasi Covid Naik jadi 7,10% OJK Waspadai Risiko Industri Keuangan
“Wilayah area yang membutuhkan keperluan kredit restrukturisasi kredit yang tinggi untuk sektor akomodasi makanan dan minuman ini yang paling mencolok adalah di Bali, sedangkan untuk yang lain karena perkembangannya masing-masing berbeda menunjukan bahwa angkanya di sejumlah daerah sudah berada di bawah 20%,” ungkap Mahendra. (*) Irawati
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More