Jakarta – Terkait dengan restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tren restukturisasi kredit perbankan terus mengalami penurunan seiring dengan pemulihan ekonomi dan pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, untuk restrukturisasi kredir perbankan turun menjadi Rp550 triliun dibandingkan dengan masa puncak pandemi yang mencapai Rp900 triliun.
“Dilihat dari kebutuhan permintaan terhadap kredit restukturisasi permintaannya tidak lagi berada diatas 20% dari kredit di masing-masing sektor,” ujar Mahendra di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Sementara itu, terdapat satu sektor yang permintaan restukturisasi kreditnya masih sebesar 38% yaitu sektor makanan dan minuman. Namun, hanya terdapat di wilayah tertentu yang membutuhkannya.
Baca juga: NPL Kredit Restrukturisasi Covid Naik jadi 7,10% OJK Waspadai Risiko Industri Keuangan
“Wilayah area yang membutuhkan keperluan kredit restrukturisasi kredit yang tinggi untuk sektor akomodasi makanan dan minuman ini yang paling mencolok adalah di Bali, sedangkan untuk yang lain karena perkembangannya masing-masing berbeda menunjukan bahwa angkanya di sejumlah daerah sudah berada di bawah 20%,” ungkap Mahendra. (*) Irawati
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More