Restrukturisasi Kredit Harus Disikapi Bijak

Jakarta– Kebijakan restrukturisasi kredit debitur yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 harus disikapi oleh bijak, baik dari sisi nasabah maupun perbankan. Hal tersebut perlu dilakukan guna menjaga likuiditas perbankan ditengah persaingan bisnis nasional maupun global.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP Indah Kurnia memandang, permintaan restrukturisaai dan penundaan cicilan kredit yang tinggi membuat pelaku perbankan kewalahan, terlebih saat ini hampir sebagian besar pegawai perbankan berkerja di rumah atau work from home.

“Jadi dengan adanya POJK tentang upaya pemerintah memberikan relaksasi kepada debitur itu menurut saya harus benar-benar disikapi dan dijalankan secara bijak karena hampir seluruh bank yang yang ikut RDP di tempat kita Komisi 11 itu menyampaikan, sejak adanya publikasi itu mereka jadi kesulitan, kendalanya adalah permohonan itu jauh lebih tinggi ketimbang SDM yang mereka karena kan juga memberlakukan work from home,” jelas Indah kepada infobanknews di Jakarta, Minggu 26 April 2020.

Indah memandang review penilaian debitur yang berdampak ataupun tidak terhadap pandemi COVID19 harus akurat dan tepat sasaran agar tidak membebani perbankan.

Tak hanya itu, penanganan pandemi COVID19 oleh Pemerintah juga harus dijalankan dengan cepat dan terukur guna menahan dampak lebih buruk terhadap sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Menurutnya, likuiditas perbankan akan terus mengikis bilamana pandemi COVID19 berlangsung lama.

“Skenario tentang stimulus dan relaksasi apapun itu pasti jebol tidak mungkin mampu likuiditas kita menahan (dampak COVID19). Tidak mungkin mampu cadangan kita untuk mengatasi dampak ekonomi jika potensi penyebaran itu tidak terdeteksi secara akurat jadi betul-betul harus dilakukan tes secara massive dan rapid test masih harus berlangsung,” kata Indah.

Sebagai informasi saja, Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Bank Jateng Rombak Direksi, Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut

Poin Penting RUPST Bank Jateng mengangkat Bambang Widiyatmoko sebagai Direktur Utama, menggantikan Irianto Harko Saputro.… Read More

36 mins ago

IHSG Ditutup Stagnan di Level 8.235, Saham MSIN, WMUU, dan INCO Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup stagnan di zona hijau pada level 8.235,48, dengan 341 saham menguat,… Read More

45 mins ago

Andalkan 2 Kawasan Ini, Paramount Land Incar Target Penjualan Rp5,5 T di 2026

Poin Penting Target penjualan Rp5,5 triliun pada 2026 ditopang Paramount Gading Serpong dan Paramount Petals.… Read More

1 hour ago

Perkuat Bisnis Retail, BCA Digital Andalkan Channeling dan Perluas Komunitas

Poin Penting PT Bank Digital BCA fokus kredit ritel lewat channeling dengan lebih dari 10… Read More

1 hour ago

BEI Bakal Terbitkan Indeks Saham Syariah Hijau Tahun Ini

Poin Penting BEI dan OJK menyiapkan indeks saham syariah hijau yang ditargetkan terbit pada 2026… Read More

2 hours ago

UEA Siap Tambah Investasi di Indonesia, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan MBZ

Poin Penting Presiden Prabowo dan Presiden UEA Mohammed bin Zayed sepakat meningkatkan kerja sama investasi,… Read More

2 hours ago