kolaborasi internasional
Jakarta– Kebijakan restrukturisasi kredit debitur yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 harus disikapi oleh bijak, baik dari sisi nasabah maupun perbankan. Hal tersebut perlu dilakukan guna menjaga likuiditas perbankan ditengah persaingan bisnis nasional maupun global.
Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP Indah Kurnia memandang, permintaan restrukturisaai dan penundaan cicilan kredit yang tinggi membuat pelaku perbankan kewalahan, terlebih saat ini hampir sebagian besar pegawai perbankan berkerja di rumah atau work from home.
“Jadi dengan adanya POJK tentang upaya pemerintah memberikan relaksasi kepada debitur itu menurut saya harus benar-benar disikapi dan dijalankan secara bijak karena hampir seluruh bank yang yang ikut RDP di tempat kita Komisi 11 itu menyampaikan, sejak adanya publikasi itu mereka jadi kesulitan, kendalanya adalah permohonan itu jauh lebih tinggi ketimbang SDM yang mereka karena kan juga memberlakukan work from home,” jelas Indah kepada infobanknews di Jakarta, Minggu 26 April 2020.
Indah memandang review penilaian debitur yang berdampak ataupun tidak terhadap pandemi COVID19 harus akurat dan tepat sasaran agar tidak membebani perbankan.
Tak hanya itu, penanganan pandemi COVID19 oleh Pemerintah juga harus dijalankan dengan cepat dan terukur guna menahan dampak lebih buruk terhadap sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Menurutnya, likuiditas perbankan akan terus mengikis bilamana pandemi COVID19 berlangsung lama.
“Skenario tentang stimulus dan relaksasi apapun itu pasti jebol tidak mungkin mampu likuiditas kita menahan (dampak COVID19). Tidak mungkin mampu cadangan kita untuk mengatasi dampak ekonomi jika potensi penyebaran itu tidak terdeteksi secara akurat jadi betul-betul harus dilakukan tes secara massive dan rapid test masih harus berlangsung,” kata Indah.
Sebagai informasi saja, Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More