Jakarta– Kebijakan restrukturisasi kredit debitur yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 harus disikapi oleh bijak, baik dari sisi nasabah maupun perbankan. Hal tersebut perlu dilakukan guna menjaga likuiditas perbankan ditengah persaingan bisnis nasional maupun global.
Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP Indah Kurnia memandang, permintaan restrukturisaai dan penundaan cicilan kredit yang tinggi membuat pelaku perbankan kewalahan, terlebih saat ini hampir sebagian besar pegawai perbankan berkerja di rumah atau work from home.
“Jadi dengan adanya POJK tentang upaya pemerintah memberikan relaksasi kepada debitur itu menurut saya harus benar-benar disikapi dan dijalankan secara bijak karena hampir seluruh bank yang yang ikut RDP di tempat kita Komisi 11 itu menyampaikan, sejak adanya publikasi itu mereka jadi kesulitan, kendalanya adalah permohonan itu jauh lebih tinggi ketimbang SDM yang mereka karena kan juga memberlakukan work from home,” jelas Indah kepada infobanknews di Jakarta, Minggu 26 April 2020.
Indah memandang review penilaian debitur yang berdampak ataupun tidak terhadap pandemi COVID19 harus akurat dan tepat sasaran agar tidak membebani perbankan.
Tak hanya itu, penanganan pandemi COVID19 oleh Pemerintah juga harus dijalankan dengan cepat dan terukur guna menahan dampak lebih buruk terhadap sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Menurutnya, likuiditas perbankan akan terus mengikis bilamana pandemi COVID19 berlangsung lama.
“Skenario tentang stimulus dan relaksasi apapun itu pasti jebol tidak mungkin mampu likuiditas kita menahan (dampak COVID19). Tidak mungkin mampu cadangan kita untuk mengatasi dampak ekonomi jika potensi penyebaran itu tidak terdeteksi secara akurat jadi betul-betul harus dilakukan tes secara massive dan rapid test masih harus berlangsung,” kata Indah.
Sebagai informasi saja, Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More
Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More