News Update

Restrukturisasi Kredit Ganggu Kas Perbankan

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan, program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 bakal mengganggu arus kas (cashflow) perbankan dan lembaga pembiayaan.

Wimboh mengatakan, perbankan dan lembaga pembiayaan memang diwajibkan melakukan pencadangan dalam mengimplementasi program restrukturisasi kredit debitur terdampak virus korona (covid-19).

“Kalau (nasabah) ini tidak ngangsur pokok dan bunga, maka cashflow bank dan lembaga keuangan itu akan terganggu sehingga (kekurangan) likuiditas ini akan dialami oleh lembaga perbankan maupun keuangan. Karena baik direstrukturisasi maupun tidak direstrukturisasi ternyata likuiditasnya itu tidak ada yang masuk. Kecuali kalau bayar,” ujar Wimboh saat live conference di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Ia menambahkan, gangguan arus kas yang dialami perbankan dan lembaga pembiayaan juga akan berpengaruh pula terhadap seretnya likuiditas. Sebab perbankan dan lembaga pembiayaan ini harus membayar dana pinjaman dari bank lain atau bank jangkar.

Dalam kondisi normal, gangguan likuiditas bank dan lembaga pembiayaan memang bisa disiasati dengan cara melakukan interbank call money atau pinjaman singkat antarbank. Namun upaya ini akan sulit direalisasi di tengah kondisi pandemi saat ini.

“Lembaga perbakan dan keuangan ini harus bayar dana pinjaman dari bank lain atau bayar bunga dana masyarakat (bunga simpanan), sehingga pasti akan missmatch,” ungkap dia.

Program restrukturisasi memang telah ertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Mekanisme restrukturisasi kredit dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset. Keringanan yang diberikan dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, hingga pengurangan tunggakan pokok. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

5 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

10 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

12 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

12 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago