News Update

Restrukturisasi Kredit Ganggu Kas Perbankan

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan, program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 bakal mengganggu arus kas (cashflow) perbankan dan lembaga pembiayaan.

Wimboh mengatakan, perbankan dan lembaga pembiayaan memang diwajibkan melakukan pencadangan dalam mengimplementasi program restrukturisasi kredit debitur terdampak virus korona (covid-19).

“Kalau (nasabah) ini tidak ngangsur pokok dan bunga, maka cashflow bank dan lembaga keuangan itu akan terganggu sehingga (kekurangan) likuiditas ini akan dialami oleh lembaga perbankan maupun keuangan. Karena baik direstrukturisasi maupun tidak direstrukturisasi ternyata likuiditasnya itu tidak ada yang masuk. Kecuali kalau bayar,” ujar Wimboh saat live conference di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Ia menambahkan, gangguan arus kas yang dialami perbankan dan lembaga pembiayaan juga akan berpengaruh pula terhadap seretnya likuiditas. Sebab perbankan dan lembaga pembiayaan ini harus membayar dana pinjaman dari bank lain atau bank jangkar.

Dalam kondisi normal, gangguan likuiditas bank dan lembaga pembiayaan memang bisa disiasati dengan cara melakukan interbank call money atau pinjaman singkat antarbank. Namun upaya ini akan sulit direalisasi di tengah kondisi pandemi saat ini.

“Lembaga perbakan dan keuangan ini harus bayar dana pinjaman dari bank lain atau bayar bunga dana masyarakat (bunga simpanan), sehingga pasti akan missmatch,” ungkap dia.

Program restrukturisasi memang telah ertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Mekanisme restrukturisasi kredit dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset. Keringanan yang diberikan dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, hingga pengurangan tunggakan pokok. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

7 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

8 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

9 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

9 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

9 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

9 hours ago