Perbankan

Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Minta Perbankan Tetap Prudent

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan telah berakhir pada bulan Maret 2023. OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap individual bank.

Hingga Februari 2023, OJK mencatat kredit restrukturisasi Covid-19 menurun menjadi Rp427,7 triliun dibandingkan Januari 2023 sebesar Rp435,74 triliun, dengan jumlah debitur yang terus menurun menjadi 1,93 juta nasabah dari 2,02 juta nasabah pada Januari 2023.

“Penurunan ini menunjukan bahwa telah terjadi recovery di sektor-sektor tertentu, ketika kita mengeluarkan kebijakan ini telah melakukan survei dan riset ke sektor dengan pengecualian geografis dan juga UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip Selasa, 4 April 2023.

Dian menambahkan, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan di Indonesia kondisinya cukup memadai. Sebagai upaya untuk berjaga-jaga perbankan perlu melakukan langkah-langkah secara individual.

Sementara itu, risiko kredit secara keseluruhan NPL (non performing loan) net perbankan sebesar 0,75% dan LAR (loan at risk) 14,51%, ini membaik dibandingkan Januari yang masing-masing sebesar 0,76% dan 14,52%.

Dalam mengantisipasi perbaikan kondisi tersebut perbankan juga terus diminta menerapkan prinsip-prinsip prudential. Dian juga menambahkan bahwa perbankan juga harus mengantispasi risiko yang timbul karena perkembangan perekonomian.

“Oleh karena itu ada beberapa hal yang kita minta kepada bank antara lain pengawasan secara on daily basis mengingat potensi-potensi risiko yang mungkin timbul, pembentukan CKPN juga terus ditingkatkan, memperhatikan rasio-rasio surat berharga untuk mengantisipasi risiko pasar yang bersumber dari kenaikan yield. Kemudian terus mendorong pengelolaan likuiditas yang terukur sebagai imbas kenaikan suku bunga global,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga telah menyiapkan instrumen lain untuk mencegah scarring effect, seperti adanya pengakhiran restrukturisasi kredit ini hingga bisa menimbulkan terganggunnya perekonomian global.

Secara overall bisa dikatakan kita sudah on track in both side. Restrukturisasi ini memang salah satu yang kita anggap penting dan pengakhirannya kita lakukan dengan cara yang hati-hati dan nanti kita pastikan akan soft landing,” pungkas Dian. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago