Ekonomi dan Bisnis

Restrukturisasi Indofarma Fokus Efisiensi Operasional hingga Reorientasi Bisnis

Jakarta – PT Indofarma Tbk memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui agenda restrukturisasi perusahaan. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian perdamaian (homologasi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai putusan pengadilan pada 15 Agustus 2024.

Restrukturisasi Indofarma dilakukan dengan fokus pada efisiensi biaya operasi, restrukturisasi keuangan, dan reorientasi bisnis.

Untuk menopang strategi tersebut, perseroan resmi memperoleh fasilitas pinjaman dari pemegang saham sebagai dukungan atas pelaksanaan penyehatan perusahaan.

Direktur Utama Indofarma, Sahat Sihombing, menegaskan bahwa langkah ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat keberlanjutan usaha sekaligus membuka ruang pertumbuhan ke depan.

Baca juga: Diastika Biotekindo Bidik Pendapatan Rp220 Miliar di 2025, Begini Strateginya

“Pelaksanaan kewajiban hukum pasca homologasi memang tidak mudah, namun kami berkomitmen penuh menjalankannya. Dengan efisiensi biaya dan peningkatan produktivitas, kami optimistis kinerja keuangan bisa membaik sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya dikutip 19 September 2025.

Pastikan Operasional Produksi Tetap Berjalan

Indofarma memastikan proses restrukturisasi tidak mengganggu kegiatan operasional maupun produksi. Seluruh lini usaha tetap berjalan normal, mulai dari pemenuhan kebutuhan pasar hingga distribusi produk kesehatan.

Lebih dari sekadar restrukturisasi finansial, langkah ini juga dimaknai sebagai momentum memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan – mulai dari Kementerian Kesehatan, pelanggan, mitra toll manufacturing, hingga pemegang saham.

Baca juga: Prabowo Dorong Percepatan Pemerataan Layanan Kesehatan di RI

“Dengan dukungan pelanggan, karyawan, pemasok, dan pemegang saham, Indofarma menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik dan investor, serta memastikan kontribusi kami bagi pertumbuhan sektor kesehatan nasional,” tambah Sahat.

Bagi Indofarma, pelaksanaan kewajiban hukum pasca homologasi menjadi momentum untuk menata kembali fondasi keuangan, menyeimbangkan kebutuhan pemulihan usaha, serta melaksanakan transformasi bisnis berkelanjutan. Dengan demikian, perseroan tetap dapat memainkan peran penting dalam memperkuat industri farmasi nasional. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

8 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

10 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

10 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

11 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

11 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

11 hours ago