Ekonomi dan Bisnis

Restrukturisasi Indofarma Fokus Efisiensi Operasional hingga Reorientasi Bisnis

Jakarta – PT Indofarma Tbk memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui agenda restrukturisasi perusahaan. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian perdamaian (homologasi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai putusan pengadilan pada 15 Agustus 2024.

Restrukturisasi Indofarma dilakukan dengan fokus pada efisiensi biaya operasi, restrukturisasi keuangan, dan reorientasi bisnis.

Untuk menopang strategi tersebut, perseroan resmi memperoleh fasilitas pinjaman dari pemegang saham sebagai dukungan atas pelaksanaan penyehatan perusahaan.

Direktur Utama Indofarma, Sahat Sihombing, menegaskan bahwa langkah ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat keberlanjutan usaha sekaligus membuka ruang pertumbuhan ke depan.

Baca juga: Diastika Biotekindo Bidik Pendapatan Rp220 Miliar di 2025, Begini Strateginya

“Pelaksanaan kewajiban hukum pasca homologasi memang tidak mudah, namun kami berkomitmen penuh menjalankannya. Dengan efisiensi biaya dan peningkatan produktivitas, kami optimistis kinerja keuangan bisa membaik sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya dikutip 19 September 2025.

Pastikan Operasional Produksi Tetap Berjalan

Indofarma memastikan proses restrukturisasi tidak mengganggu kegiatan operasional maupun produksi. Seluruh lini usaha tetap berjalan normal, mulai dari pemenuhan kebutuhan pasar hingga distribusi produk kesehatan.

Lebih dari sekadar restrukturisasi finansial, langkah ini juga dimaknai sebagai momentum memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan – mulai dari Kementerian Kesehatan, pelanggan, mitra toll manufacturing, hingga pemegang saham.

Baca juga: Prabowo Dorong Percepatan Pemerataan Layanan Kesehatan di RI

“Dengan dukungan pelanggan, karyawan, pemasok, dan pemegang saham, Indofarma menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik dan investor, serta memastikan kontribusi kami bagi pertumbuhan sektor kesehatan nasional,” tambah Sahat.

Bagi Indofarma, pelaksanaan kewajiban hukum pasca homologasi menjadi momentum untuk menata kembali fondasi keuangan, menyeimbangkan kebutuhan pemulihan usaha, serta melaksanakan transformasi bisnis berkelanjutan. Dengan demikian, perseroan tetap dapat memainkan peran penting dalam memperkuat industri farmasi nasional. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

12 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

12 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago