Perbankan

Restrukturisasi Berakhir, Ini Sederet Tantangan Hantui Perbankan RI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat tantangan yang dihadapi oleh sektor perbankan. Terutama setelah berakhirnya masa restrukturisasi kebijakan stimulus Covid-19 pada 31 Maret 2024 yang lalu.

Direktur Pengembangan Perbankan OJK, Mohamad Miftah, mengatakan bahwa salah satu tantangan tersebut adalah sektor ekonomi yang masih perlu diberikan dukungan pada masa pemulihan saat ini, meskipun pandemi Covid-19 telah usai.

“Kemudian adanya VUCA dan spillover uncertainty, di situ ada tensi geopolitik, kemudian lonjakan inflasi dan era suku bunga higher for longer, adanya potensi perlambatan ekonomi global atau stagflasi,” ucap Miftah dalam Webinar OJK di Jakarta, 22 Mei 2024.

Baca juga: Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

Selain itu, kata Miftah, sektor perbankan Indonesia juga masih menghadapi tantangan perkembangan digitalisasi yang sangat masif, sehingga diperlukan kesiapan industri dalam mengedepankan prinsip keseimbangan antara inovasi digital dan kehati-hatian.

“Terakhir adalah isu yang relatif baru, isu perubahan iklim yang saat ini mengemuka, tentu perlu menjadi perhatian bagi sektor perbankan dalam integrasi risiko iklim terhadap manajemen risiko dan strategi bisnis perbankan untuk menjaga ketahanan sektor perbankan menghadapi risiko perubahan iklim,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, sektor perbankan juga masih dihadapi oleh isu struktural, salah satunya tuntutan penguatan struktur industri agar lebih efisien dan berdaya saing yang dapat dilakukan melalui pemenuhan modal inti minimum dan penguatan manajemen risiko.

Lalu, diperlukan adanya akselerasi transformasi digital di tengah ancamam risiko siber, kesiapan infrastruktur yang mendasar, serta kolaboratif dan konektivitas bank.

Baca juga: Kebijakan Moneter BI Manjur, Nilai Tukar Rupiah Menguat 1,66 Persen per Mei 2024

“Kemudian adanya dorongan peningkatan peran sektor perbankan agar lebih kontributif dalam pembangunan berkelanjutan dan ini memang harus menjadi perhatian kita bersama bagi industri perbankan,” ujar Miftah.

Adapun, selama empat tahun implementasi pemanfaatan stimulus restrukturisasi Covid-19 dilakukan telah mencapai Rp830,2 triliun yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, di mana sebanyak 75 persen dari total debitur adalah segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

7 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

7 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

8 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

14 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

14 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

15 hours ago