RELI menggelar paparan publik secara online pada Senin,15 Desember 2025. (Foto: Tangkapan layar)
Poin Penting
Jakarta – PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI) memberikan tanggapan terkait dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk melakukan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur RELI, Andrew Gunawan, menyampaikan bahwa Perseroan akan mengikuti arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh BEI. Saat ini, BEI masih melakukan kajian terhadap skema demutualisasi, termasuk kemungkinan divestasi kepada Anggota Bursa (AB).
Terkait dampak terhadap kinerja keuangan RELI, Andrew menegaskan bahwa rencana demutualisasi tersebut diperkirakan tidak akan berdampak signifikan. Pasalnya, nilai investasi Perseroan di BEI tergolong relatif kecil.
“Karena itu kan sebuah bentuk keharusan, dan juga bukan sebuah investasi yang kita mengharapkan return yang optimal, tapi sebuah investasi yang di mana kita urunan untuk sebuah comply terhadap aturan aja,” kata Andrew,
Baca juga: Simak! Ini 6 Tips Cerdas Gunakan Kartu Kredit agar Makin Untung dan Cuan
“Jadi apabila nanti ada divestasi yang dilakukan, ataupun ada pihak lain yang menjadi pemegang saham di bursa efek sih, menurut saya dampak finansialnya tidak begitu terasa ya,” imbuhnya.
Adapun sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan terkait rencana demutualisasi tersebut merupakan perubahan struktur, sehingga perlu disusun secara menyeluruh sebelum diajukan kepada pemegang saham sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir.
Nyoman bilang, pembahasan mengenai demutualisasi dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Namun, BEI terus berkomitmen memberikan kajian yang dapat menjadi dasar keputusan pemegang saham.
Diketahui, rencana demutualisasi BEI merupakan bagian dari penerapan UU P2SK. Demutualisasi diharapkan dapat membuka ruang kepemilikan BEI bagi pihak non-perusahaan efek, dengan memisahkan antara status keanggotaan dan kepemilikan.
Baca juga: Reliance Sekuritas Bakal Bawa 1 Perusahaan IPO Tahun Depan, Ini Bocorannya!
Demutualisasi BEI ini diproyeksikan akan memperkuat tata kelola, mengurangi potensi benturan kepentingan, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Langkah tersebut juga mengubah BEI dari self-regulatory organization (SRO) berbasis keanggotaan menjadi perusahaan yang dapat dimiliki publik atau entitas lain. (*)
Editor: Yulian Saputra
Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More
Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More
Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More
Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More
Poin Penting Loyalitas nasabah jadi kunci daya saing BPR, dengan dua faktor utama: kenyamanan layanan… Read More