Keuangan

Respons Putusan MK, OJK Minta Industri Perbaiki Perjanjian Polis

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menyatakan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminana, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, Pasal 251 KUHD saat ini tetap berlaku karena prinsip utmost good faith sebagai prinsip yang universal namun diperlukan adanya perubahan. 

Tidak hanya itu, lanjut Ogi, perlu adanya formulasi yang adil dan transparan yang berkaitan dengan mekanisme pembatalan berdasarkan pasal 251 KUHD dalam melindungi konsumen dan juga agar perusahaan asuransi dapat menjalankan visi dengan baik.

“Jadi pasal 251 KUHD perlu pengaturan lebih lanjut agar tidak bisa dimanfaatkan secara tidak benar, baik oleh perusahaan asuransi, oleh agennya, ataupun konsumen yang tidak beritikad baik,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB Desember dikutip, 8 Januari 2025.

Baca juga: 14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menyatakan akan menghormati dan melaksanakan putusan MK atas KUHD pasal 251 tersebut, sebab OJK menyadari bahwa perlu adanya penguatan kesetaraan antara penanggung dan tertanggung dalam suatu perjanjian polis-asuransi.

“Saat ini OJK sedang mempelajari langkah selanjutnya untuk memperbaiki proses perjanjian asuransi antara perusahaan dengan pemegang polis,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, beberapa langkah yang akan dilakukan oleh OJK untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut antara lain meminta kepada asosiasi, stakeholder, industri, dan juga publik untuk memperbaiki dan memperjelas dokumen perjanjian polis dalam rangka menindaklanjuti putusan MK tersebut.

OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki proses underwriting yang lebih baik di mana calon-calon pemegang polis itu diyakini memberikan informasi yang benar terkait dengan kondisi yang bersangkutan.

Adapun OJK juga akan menegaskan apabila hal-hal tersebut telah dilakukan dan masih terjadi suatu disbute tentunya akan ditindaklanjuti melalui kesepakatan antara para pihak, antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau tertanggung.

Baca juga: Aset Industri Asuransi Capai Rp1.126,93 Triliun di November 2024, Naik 2,20 Persen

Hal itu diupayakan dengan mekanisme lembaga arbitrase LAPS ataupun dengan pengadilan sesuai dengan amanah amar putusan daripada MK. Namun, sebelum itu perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dalam perjanjian pertanggungan polisnya agar lebih jelas.

Selanjutnya, proses underwriting harus lebih diperhatikan, di mana perusahaan asuransi harus benar-benar meyakini kondisi daripada calon pemegang polis yang akan membeli produk asuransi tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

14 mins ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

26 mins ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

32 mins ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

56 mins ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

1 hour ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

1 hour ago