Moneter dan Fiskal

Respons Menkeu Purbaya soal Rencana Prabowo Dirikan Badan Penerimaan Negara

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum secara khusus mendalami rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Itu (BPN) belum saya pikirkan, saya belum tahu, saya belum sentuh,” ujar Purbaya saat ditemui seusai rapat di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Meski demikian, Purbaya menilai jika perekonomian Indonesia terakselerasi, penerimaan pajak juga akan tumbuh tinggi. Menurut perhitungannya, setiap kenaikan ekonomi sebesar 0,5 persen, negara akan mendapatkan tambahan pajak sekitar Rp100 triliun.

“Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB-nya konstan, setiap penaikan 0,5 persen dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau nggak salah, saya nggak salah hitung Rp100 triliun lebih,” ungkapnya.

Baca juga: Struktur Badan Penerimaan Negara Ternyata Sudah Disusun Sejak Kampanye Prabowo

Untuk itu, Purbaya menyuntikkan dana pemerintah kepada himpunan bank milik negara (Himbara) sebesar Rp200 triliun agar perbankan dapat menyalurkan kredit ke dalam sistem keuangan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jadi saya taruh bibit uang di bank dengan harapan ekonomi jalan supaya pada akhirnya pajak saya, pendapatan pajak saya naik. Bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat,” bebernya.

Perubahan RKP 2025

Sebagai informasi, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 telah diperbarui oleh Presiden Prabowo Subianto, menggantikan sebagian rencana dari Presiden sebelumnya, Joko Widodo.

Dalam versi terbaru RKP 2025, pembentukan BPN secara resmi dimasukkan dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perubahan ini berdampak pada isi Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang ditandatangai oleh Jokowi. Salah satu poin yang mengalami revisi adalah daftar program prioritas dalam hasil cepat RKP 2025.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Tolak Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Dalam Perpres itu disebutkan, Prabowo menambahkan inisiatif pembentukan BPN yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perpres masa kepemimpinan Jokowi. Sebelumnya, hanya disebutkan terkait rencana optimalisasi penerimaan negara.

“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen,” tulis beleid tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

7 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

9 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

9 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

9 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

9 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

10 hours ago