Market Update

Respons Evaluasi MSCI, OJK Siapkan Aturan Baru Batas Free Float 15 persen

Poin Penting

  • OJK bersama SRO terus mengkaji kesesuaian proposal pasar saham domestik dengan ketentuan MSCI dan memastikan penyesuaian lanjutan dilakukan hingga final
  • MSCI meminta BEI melengkapi data transparansi kepemilikan saham, termasuk pemegang saham di bawah 5 persen, kategori investor, dan struktur kepemilikan sesuai best practice internasional.
  • OJK dan SRO akan segera menerbitkan aturan free float minimal 15 persen sebelum Mei 2026 untuk memperkuat tata kelola dan transparansi pasar modal.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan evaluasi indeks saham Indonesia.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan pihaknya bersama dengan self-regulatory organization (SRO) akan terus mengkaji apakah proposal yang diajukan pasar saham dalam negeri sudah mengikuti ketentuan MSCI.

“(Dan) yang kami ingin sampaikan pada kesempatan ini adalah, apapun respons dari MSCI terhadap hal tadi, kami akan memastikan penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan, akan dilaksanakan sampai final,” terangnya pada Kamis, 29 Januari 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Baca juga: Trading Halt Dua Kali, Purbaya: Nggak Usah Takut, IHSG Bakal ke 10.000

Perlu diketahui, MSCI meminta BEI untuk melengkapi data keterbukaan terhadap kepemilikan saham milik investor ritel. Dalam hal ini, MSCI meminta informasi soal pemegang saham di bawah 5 persen, kategori investor, dan struktur kepemilikan.

“Jadi, kami akan melakukan dan memastikan bahwa kita semua memenuhi sesuai dengan best practice internasional,” tambah Mahendra.

Aturan Free Float 15 Persen

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan pihaknya dan SRO akan segera menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen. Aturan ini disebut akan dilakukan dalam waktu dekat dan prosesnya akan diiringi dengan transparansi yang baik.

Baca juga: Imbas MSCI, Outflow Investor Asing Tembus Rp6,12 Triliun

Mahendra berjanji akan menyelesaikan aturan tersebut sebelum tenggat waktu Mei 2026. Dengan begitu, diharapkan langkah tersebut bisa meningkatkan tata kelola hingga transparansi lebih baik lagi, sehingga memenuhi standar level internasional.

“Proses dan langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku saat ini, akan terus dilakukan. Sehingga, kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai dengan baik,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pengumuman! Mulai 1 April 2026, Beli BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari

Poin Penting Pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi (Pertalite dan solar) maksimal 50 liter per kendaraan… Read More

8 hours ago

Laba Bank Mega Tumbuh 28 Persen pada 2025

Sepanjang tahun 2025, laba bersih Bank Mega pada tahun 2025 tumbuh sebesar 28% menjadi Rp3,36… Read More

9 hours ago

Refocusing Anggaran, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Rp130 Triliun

Poin Penting Pemerintah melakukan efisiensi dan refocusing anggaran K/L untuk merespons dampak konflik Timur Tengah… Read More

9 hours ago

Penyaluran MBG Dipangkas, Potensi Hemat Bisa Tembus Rp20 Triliun

Poin Penting Pemerintah mengurangi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 6 hari menjadi 5… Read More

9 hours ago

KB Bank Bidik Pembiayaan Wholesale Tumbuh 70 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting Kontribusi segmen wholesale mencapai sekitar 64 persen dari total portofolio kredit 2025 dan… Read More

10 hours ago

Airlangga Klaim Penerapan WFH Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Poin Penting Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan… Read More

10 hours ago