Respons BEI terhadap Kenaikan PPN, Investor Diminta Tetap Optimis

Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Namun, aturan ini hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, seperti apartemen, rumah, dan mobil mewah.

Menanggapi wacana tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, memastikan bahwa BEI tidak akan menaikkan tarif atau biaya transaksi di pasar modal Indonesia.

Karena, menurutnya kenaikan PPN nantinya akan lebih dulu memengaruhi investor dalam memutuskan langkah investasinya.

“Jadi harapannya karena kan sekarang juga apa ya mungkin dari dengan kenangan PPN juga itu sudah cukup lumayan memengaruhi investor ya jadi kita sih berupaya tidak melakukan perubahan di structure fee,” ujar Irvan kepada media, dikutip, Minggu, 8 Desember 2024.

Baca juga: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?

Irvan juga menjelaskan, dengan adanya perubahan aturan tersebut tentunya akan memengaruhi kebiasaan dari para investor pasar modal RI, sehingga membutuhkan lebih banyak waktu untuk melakukan penyesuaian dari sisi investor.

“Tapi kan kalau memang ternyata harapan kita adalah bursa semakin baik, misalnya mereka (investasi) bisa kasih return lebih gede dari sebelumnya, saya yakin PPN mungkin gak terlalu issue. Ini kan akan menjadi cost kalau memang bursa lagi kurang oke ya,” imbuhnya.

Baca juga: Ekonom Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen, Ini Alasannya

Kenaikan tarif PPN ini sebelumnya dikhawatirkan akan berlaku untuk kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan pemerintah.

Namun, pemerintah memastikan tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sementara masyarakat kelas menengah dan bawah tetap mengikuti tarif PPN yang berlaku sejak April 2022, yakni sebesar 11 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago