Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Namun, aturan ini hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, seperti apartemen, rumah, dan mobil mewah.
Menanggapi wacana tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, memastikan bahwa BEI tidak akan menaikkan tarif atau biaya transaksi di pasar modal Indonesia.
Karena, menurutnya kenaikan PPN nantinya akan lebih dulu memengaruhi investor dalam memutuskan langkah investasinya.
“Jadi harapannya karena kan sekarang juga apa ya mungkin dari dengan kenangan PPN juga itu sudah cukup lumayan memengaruhi investor ya jadi kita sih berupaya tidak melakukan perubahan di structure fee,” ujar Irvan kepada media, dikutip, Minggu, 8 Desember 2024.
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?
Irvan juga menjelaskan, dengan adanya perubahan aturan tersebut tentunya akan memengaruhi kebiasaan dari para investor pasar modal RI, sehingga membutuhkan lebih banyak waktu untuk melakukan penyesuaian dari sisi investor.
“Tapi kan kalau memang ternyata harapan kita adalah bursa semakin baik, misalnya mereka (investasi) bisa kasih return lebih gede dari sebelumnya, saya yakin PPN mungkin gak terlalu issue. Ini kan akan menjadi cost kalau memang bursa lagi kurang oke ya,” imbuhnya.
Baca juga: Ekonom Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen, Ini Alasannya
Kenaikan tarif PPN ini sebelumnya dikhawatirkan akan berlaku untuk kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan pemerintah.
Namun, pemerintah memastikan tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sementara masyarakat kelas menengah dan bawah tetap mengikuti tarif PPN yang berlaku sejak April 2022, yakni sebesar 11 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More